Apalagi yang ditunggu-tunggu di bulan Ramadan selain gaji THR? Anda bisa mendapatkan ‘uang buat baju lebaran’ lebih yang tentunya bisa langsung dialokasikan untuk pengeluaran hari raya. Namun, bagi pemberi THR maupun seorang penerima THR, Anda wajib tahu persis berapa besar yang wajib atau berhak Anda dapatkan atau berikan.
Tanpa basa basi lagi, langsung saja kita bahas bagaimana cara menghitung THR dan apa saja peraturan THR yang berlaku di Indonesia.
Dasar-dasar Peraturan THR
Sebelum mengetahui lebih jauh bagaimana cara perhitungan THR, ada beberapa landasan tentang gaji THR yang juga harus kalian ketahui. THR merupakan jenis tunjangan yang wajib diberikan pada saat hari raya, tunjangan ini bersifat wajib untuk diberikan baik untuk karyawan yang masih baru maupun sudah lama (tentunya mengacu pada peraturan yang lebih spesifik lagi). Keseluruhan aturan tentang THR saat ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 (Permenaker No. 6/2016) mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Tentunya THR yang diberikan juga harus berupa uang dalam mata uang Rupiah, wajib ituu. Jadi, jangan mau lagi jika perusahaan memberikan THR berupa barang, ya!
Karena, di negara tercinta kita ini masih marak adanya tunjangan berupa barang atau bingkisan. Namun tentunya, hal ini bertentangan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Siapa saja sih yang berhak mendapatkan THR?
Pada zaman dulu, ada aturan bahwa seseorang baru berhak mendapatkan THR setelah bekerja minimal selama tiga bulan. Namun peraturan THR yang baru ini, bagi setiap karyawan yang sudah bekerja selama satu bulan secara terus menerus terhitung dari sejak hari pertama masuk kerja, juga berhak mendapatkan THR. Peraturan ini berlaku untuk setiap karyawan, baik untuk karyawan tetap, karyawan kontrak, maupun karyawan paruh waktu.
Sama halnya dengan pihak yang mendapatkan THR, jika Anda juga mempekerjakan orang lain, Anda pun juga memiliki kewajiban untuk memberikan THR berupa upah bersih atau upah pokok. Hal ini berlaku bagi kita yang memiliki perusahaan, toko, yayasan, atau bahkan perorangan apapun itu.
Kapan THR diberikan?
Berdasarkan Permenaker No. 6/2016, THR akan diberikan sebanyak satu kali dalam setahun pada saat hari raya keagamaan karyawan masing masing. Sejauh ini ada lima hari raya yang diakui Pemerintah: Idul Fitri (Muslim), Natal (Kristen / Katolik), Nyepi (Hindu), Waisak (Budha), Imlek (Konghucu). Sebagai aturan tetap yang ada, THR biasanya wajib diberikan setidaknya 7 hari (seminggu) sebelum hari raya yang sesuai dengan agama karyawan. Namun, tidak dapat menutup kemungkinan THR diberikan di hari raya agama lain.
“Lantas, bagaimana kalau saya tetap tidak mendapatkan THR yang menjadi hak saya?”
Tidak perlu khawatir lagi, Pemerintah sangat memberikan perhatian terhadap hal tersebut. Mengingat sifatnya wajib, Pemerintah juga akan bertindak tegas dengan mengenakan denda terhadap perusahaan yang lupa melakukan kewajibannya. Nantinya, perusahaan wajib membayar denda sebesar 5% darii total THR yang wajib dibayarkan ke seluruh karyawannyaa.
Lagipula, untuk saat ini Pemerintah juga sudah memfasilitasi dengan menyediakan Posko Pengaduan Dinas Tenaga Kerja. Posko tersebut rencananya akan dibuka di dinas-dinas tingkat provinsi/kabupaten/kota, serta tingkat Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan. Jenis pengaduan yang diterima bisa berupai keterlambatan pemberian THR atau bahkan jika Anda tidak dibayar sama sekali. Jadi, tidak perlu khawatir lagi, ya kawan!
Cara menghitung THR
Setelah mengetahui berbagai peraturan THR, selanjutnya kita juga harus tahu berapa besar THR yang berhak Anda dapatkan sebagai seorang karyawan. Sebagai aturan dasar yang sudah disebutkan di awal artikel, pada dasarnya jika kita sudah bekerja selama satu bulan secara terus menerus sejak hari pertama kerja, maka kita berhak untuk mendapatkan THR.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.