By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
    • HIGHLIGHT
    • OUTLOOK
    • KNOWLEDGE
    • LAWSTYLE
    • CONSULTING
    • HIGHLIGHT
    • OUTLOOK
    • KNOWLEDGE
    • LAWSTYLE
    • CONSULTING
    Reading: Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Bagaimana Cara Hitung THR?
    Share
    Notification Show More
    Latest News
    Bangkitkan Kesadaran: Kampanye Menentang PMKH dan Menghormati Martabat Hakim
    3 hari ago
    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi
    5 hari ago
    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri
    2 minggu ago
    Reka Baru Pengadilan: 3 Hal Penting Untuk Proteksi Hakim
    2 minggu ago
    Apakah Bisa Melaporkan Hakim yang Membuat Pernyataan Seksisme dalam Persidangan?
    2 minggu ago
    Aa
    Kawan Hukum Indonesia
    Aa
    • Highlight
    • Outlook
    • Knowledge
    • Legal Consulting
    Search
    • Teori & Filsafat Hukum
      • Pengantar Ilmu Hukum
      • Pengantar Hukum Indonesia
    • Hukum Internasional
      • Hukum Humaniter
      • Hukum Hak Asasi Manusia
      • Hukum Perdata Internasional
      • Hukum Pidana Internasional
    • Hukum Konstitusi
      • Hukum Administrasi
      • Hukum Sumber Daya Alam
      • Hukum Lingkungan
      • Hukum Agraria
      • Hukum Ketenagakerjaan
      • Hukum Pemerintahan Daerah
      • Perancangan Peraturan Perundang-undangan
      • Hukum Pemilihan Umum
      • Hukum Pajak
      • Hukum Kewarganegaraan
      • Hukum Teknologi
      • Hukum Kesehatan
    • Hukum Perdata
      • Hukum Ekonomi & Bisnis
      • Hukum Investasi
      • Hukum Hak Kekayaan Intelektual
      • Hukum Perlindungan Konsumen
      • Hukum Kepailitan
      • Hukum Islam
      • Hukum Adat
      • Hukum Perkawinan
      • Hukum Keluarga
    • Hukum Pidana
      • Hukum Anak & Perempuan
    • Hukum Acara
      • Sistem Peradilan Indonesia
      • Hukum Acara MK
      • Hukum Acara Pidana
      • Bantuan Hukum
      • Etika Profesi Hukum
    Have an existing account? Sign In
    Follow US
    • Advertise
    © Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.
    Kawan Hukum Indonesia > Knowledge > Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Bagaimana Cara Hitung THR?
    Knowledge

    Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Bagaimana Cara Hitung THR?

    Posted bima yendra 3 tahun ago
    Updated 2020/09/22 at 11:09 PM
    Share
    7 Min Read
    SHARE

    Apalagi yang ditunggu-tunggu di bulan Ramadan selain gaji THR? Anda bisa mendapatkan ‘uang buat baju lebaran’ lebih yang tentunya bisa langsung dialokasikan untuk pengeluaran hari raya. Namun, bagi pemberi THR maupun seorang penerima THR, Anda wajib tahu persis berapa besar yang wajib atau berhak Anda dapatkan atau berikan.

    Tanpa basa basi lagi, langsung saja kita bahas bagaimana cara menghitung THR dan apa saja peraturan THR yang berlaku di Indonesia.

    Dasar-dasar Peraturan THR

    Sebelum mengetahui lebih jauh bagaimana cara perhitungan THR, ada beberapa landasan tentang gaji THR yang juga harus kalian ketahui. THR merupakan jenis tunjangan yang wajib diberikan pada saat hari raya, tunjangan ini bersifat wajib untuk diberikan baik untuk karyawan yang masih baru maupun sudah lama (tentunya mengacu pada peraturan yang lebih spesifik lagi). Keseluruhan aturan tentang THR saat ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 (Permenaker No. 6/2016) mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

    Tentunya THR yang diberikan juga harus berupa uang dalam mata uang Rupiah, wajib ituu. Jadi, jangan mau lagi jika perusahaan memberikan THR berupa barang, ya!

    Karena, di negara tercinta kita ini masih marak adanya tunjangan berupa barang atau bingkisan. Namun tentunya, hal ini bertentangan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

    Siapa saja sih yang berhak mendapatkan THR?

    Pada zaman dulu, ada aturan bahwa seseorang baru berhak mendapatkan THR setelah bekerja minimal selama tiga bulan. Namun peraturan THR yang baru ini, bagi setiap karyawan yang sudah bekerja selama satu bulan secara terus menerus terhitung dari sejak hari pertama masuk kerja, juga berhak mendapatkan THR. Peraturan ini berlaku untuk setiap karyawan, baik untuk karyawan tetap, karyawan kontrak, maupun karyawan paruh waktu.

    Sama halnya dengan pihak yang mendapatkan THR, jika Anda juga mempekerjakan orang lain, Anda pun juga memiliki kewajiban untuk memberikan THR berupa upah bersih atau upah pokok. Hal ini berlaku bagi kita yang memiliki perusahaan, toko, yayasan, atau bahkan perorangan apapun itu.

    Kapan THR diberikan?

    Berdasarkan Permenaker No. 6/2016, THR akan diberikan sebanyak satu kali dalam setahun pada saat hari raya keagamaan karyawan masing masing. Sejauh ini ada lima hari raya yang diakui Pemerintah: Idul Fitri (Muslim), Natal (Kristen / Katolik), Nyepi (Hindu), Waisak (Budha), Imlek (Konghucu). Sebagai aturan tetap yang ada, THR biasanya wajib diberikan setidaknya 7 hari (seminggu) sebelum hari raya yang sesuai dengan agama karyawan. Namun, tidak dapat menutup kemungkinan THR diberikan di hari raya agama lain.

    “Lantas, bagaimana kalau saya tetap tidak mendapatkan THR yang menjadi hak saya?”

    Tidak perlu khawatir lagi, Pemerintah sangat memberikan perhatian terhadap hal tersebut. Mengingat sifatnya wajib, Pemerintah juga akan bertindak tegas dengan mengenakan denda terhadap perusahaan yang lupa melakukan kewajibannya. Nantinya, perusahaan wajib membayar denda sebesar 5% darii total THR yang wajib dibayarkan ke seluruh karyawannyaa.

    Lagipula, untuk saat ini Pemerintah juga sudah memfasilitasi dengan menyediakan Posko Pengaduan Dinas Tenaga Kerja. Posko tersebut rencananya akan dibuka di dinas-dinas tingkat provinsi/kabupaten/kota, serta tingkat Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan. Jenis pengaduan yang diterima bisa berupai keterlambatan pemberian THR atau bahkan jika Anda tidak dibayar sama sekali. Jadi, tidak perlu khawatir lagi, ya kawan!

    Cara menghitung THR

    Setelah mengetahui berbagai peraturan THR, selanjutnya kita juga harus tahu berapa besar THR yang berhak Anda dapatkan sebagai seorang karyawan. Sebagai aturan dasar yang sudah disebutkan di awal artikel, pada dasarnya jika kita sudah bekerja selama satu bulan secara terus menerus sejak hari pertama kerja, maka kita berhak untuk mendapatkan THR.

    12Next Page

    You Might Also Like

    Bangkitkan Kesadaran: Kampanye Menentang PMKH dan Menghormati Martabat Hakim

    Apakah Bisa Melaporkan Hakim yang Membuat Pernyataan Seksisme dalam Persidangan?

    Aspek Hukum Ketenagakerjaan yang Perlu Diperhatikan Human Resource Perusahaan

    Konflik Rwanda dan Kendala Penegakan Hukumnya

    Pengaturan Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam UU Cipta Kerja

    TAGGED: Hukum Ketenagakerjaan
    bima yendra April 27, 2020
    Bagaimana perasaanmu?
    Love0
    Joy0
    Sad0
    Cry0
    Previous Article Pemberian Sanksi Pidana Bagi Perokok di Tempat Umum
    Next Article Inilah Fasilitas Pemerintah di Bidang Perpajakan Saat COVID-19
    Leave a comment

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.

    TULISAN TERBARU

    Bangkitkan Kesadaran: Kampanye Menentang PMKH dan Menghormati Martabat Hakim
    Knowledge
    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi
    Outlook
    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri
    Outlook
    Reka Baru Pengadilan: 3 Hal Penting Untuk Proteksi Hakim
    Find Fact
    Apakah Bisa Melaporkan Hakim yang Membuat Pernyataan Seksisme dalam Persidangan?
    Knowledge
    Rahasia Mengerikan Phising, Ancaman Tersembunyi di Dunia Maya
    Outlook
    Aspek Hukum Ketenagakerjaan yang Perlu Diperhatikan Human Resource Perusahaan
    Knowledge
    Terhadap Ancaman Kecerdasan Buatan (AI): Membangun Payung Hukum untuk Mencegah Penyalahgunaan Teknologi
    Outlook
    Revitalisasi Manajemen Perkara Peradilan: Sebuah “Kejutan” Disrupsi Teknologi
    Outlook
    Konflik Rwanda dan Kendala Penegakan Hukumnya
    Knowledge
    Pengaturan Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam UU Cipta Kerja
    Knowledge
    Ilusi Efek Penggentar Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
    Outlook
    Apakah Resign dari Perusahaan Bisa Dikenakan Denda?
    Consulting
    Problematika Dupe Perfume dalam Perspektif Hukum Merek
    Knowledge
    Perempuan dan Hukum: Sudah Diistimewakan, Masih Menuntut Kesetaraan?
    Outlook

    Baca artikel lainnya

    Knowledge

    Bangkitkan Kesadaran: Kampanye Menentang PMKH dan Menghormati Martabat Hakim

    3 hari ago
    Knowledge

    Apakah Bisa Melaporkan Hakim yang Membuat Pernyataan Seksisme dalam Persidangan?

    2 minggu ago
    Knowledge

    Aspek Hukum Ketenagakerjaan yang Perlu Diperhatikan Human Resource Perusahaan

    3 minggu ago
    Knowledge

    Konflik Rwanda dan Kendala Penegakan Hukumnya

    1 bulan ago
    Knowledge

    Pengaturan Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam UU Cipta Kerja

    1 bulan ago
    Consulting

    Apakah Resign dari Perusahaan Bisa Dikenakan Denda?

    2 bulan ago
    Follow US

    © Kawan Hukum Indonesia 2019-2023. All Rights Reserved.

    Removed from reading list

    Undo
    Welcome Back!

    Masuk ke akun anda

    Register Lost your password?