Berlakunya sistem OSS, uraian maksud dan tujuan yang dicantumkan di dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan haruslah sesuai dengan uraian mengenai kegiatan usaha yang tercantum dalam di dalam KBLI, yang saat ini ditetapkan dalam KBLI 2020. Misalnya, PT didirikan dengan maksud dan tujuan di bidang “Perkebunan Tanaman Rempah-Rempah , Aromatik/Penyegar, Narkotik dan Obat” terkait dengan maksud dan tujuan Perseroan tersebut maka kita melihat di dalam KBLI 2020, kegiatan usaha apa saja yang termasuk dalam maksud dan tujuan Perseroan tersebut. Ternyata untuk maksud dan tujuan Perseroan tersebut maksuk dalam kategori dengan kode 01282 Perkebunan Cengkeh, 01283 Pertanian Cabai, 01284 Pekebunan Tanaman Aromatik/Penyegar, 01285 Pertanian Tanaman Obat atau Biofarmaka Rimpang, 01286 Pertanian Tanaman Obat atau Biofarmaka Non Rimpang, 01287 Pertanian Tanaman Narkotika dan Tanaman Obat Terlarang, 01289 Pertanian Tanaman Rempah-Rempah , Aromatik/Penyegar, dan Obat Lainnya.
Sebagai contoh, Maksud dan tujuan dari kegiatan usaha Perseroan yang telah disesuaikan dengan KBLI 2020 tersebut, kemudian dituangkan di dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, dengan bunyi sebagai berikut:
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Pasal 3
- Maksud dan Tujuan Perseroan ialah bergerak dalam bidang Perkebunan Tanaman Rempah-Rempah , Aromatik/Penyegar, Narkotik dan Obat.
- Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Perkebunan Cengkeh;
- Pertanian Cabai;
- Pekebunan Tanaman Aromatik/Penyegar;
- Pertanian Tanaman Obat atau Biofarmaka Rimpang;
- Pertanian Tanaman Obat atau Biofarmaka Non Rimpang;
- Pertanian Tanaman Narkotika dan Tanaman Obat Terlarang; dan
- Pertanian Tanaman Rempah-Rempah, Aromatik/Penyegar, dan Obat Lainnya.