Dari liputan wawancara MBC kepada ABK WNI di kapal Tiongkok dapat kita ambil kesimpulan bahwa gambaran pekerja di kapal laut tersebut penuh derita dan dapat dikatakan ‘perbudakan’ terselubung. Para pekerja harus bekerja selama hampir 18 jam sehari, dengan waktu istirahat hanya 6 jam. Di lain kasus, dilansir dari berbagai media nasional, banyak mantan ABK yang bekerja di kapal asing kerap kali mendapat perlakuan tidak mengenakkan. Para ABK tersebut harus bekerja seharian penuh tanpa istirahat, makan makanan yang kedaluwarsa, minum air laut yang difilter (bukan air mineral), hingga gaji yang tak sesuai kesepakatan, bahkan belum dibayarkan.
Kasus pelarungan ABK inisial A mengungkap dan menjelaskan sebuah kenyataan bahwa, para pekerja asal Indonesia yang bekerja kepada perusahaan asing, masih belum terpenuhi haknya secara tepat. Maraknya para ABK yang sakit hingga meninggal menunjukkan bahwa perusahaan pemilik kapal lalai dalam memastikan kondisi kerja berdasarkan asas kemanusiaan. Keseriusan pemerintah untuk memastikan terpenuhinya hak-hak para ABK dipertanyakan.
Regulasi dan Penegakan Hukum atas Hak Buruh Perikanan
Berkaitan dengan hak buruh perikanan, telah diatur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia pada Usaha Perikanan. Sayang, penegakan hukum atas pelanggaran HAM para buruh perikanan masih minim. Buruknya koordinasi lintas instansi seperti antar kementerian terkait, memperparah kondisi buruh perikanan.
Selain itu, terdapat fakta bahwa pemerintah Indonesia pun belum meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 Tahun 2017 mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan. Maka dari itu, perlu bagi kita mendorong pemerintah untuk segera meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 Tahun 2017 serta yang lebih penting lagi ialah menegakkan hukum secara adil. Perlu bagi pemerintah untuk menghentikan praktik hubungan industrial outsourcing dan kerja kontrak. Pemerintah pun wajib menindaktegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan hukum pidana perburuhan perikanan seperti upah yang tidak dibayarkan, upah yang tidak sesuai perjanjian kerja, serta kesejahteraan pekerja.