Dalam pengumuman pada hari itu, Hari menyatakan, diduga ada peran PSM untuk mengondisikan dan mengatur upaya hukum tersebut, bahkan tersangka PSM melakukan pertemuan dengan terpidana Djoko Soegiarto Tjandra di Malaysia bersama-sama dengan Anita Kolopaking.
Jaksa ialah profesi yang mulia sebagai penegak hukum yang mengemban tugas mulia untuk mempertahankan peraturan perundang-undangan negara, Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, Jaksa berwenang sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa harus dilakukan dengan keyakinan berdasarkan alat bukti yang sah.
Disinilah seorang jaksa harus memiliki etika dan moral yang tinggi, sebagai salah satu penentu untuk tercapainya suatu keadilan. Etika profesi hukum merupakan bagian yang terintegral dalam mengatur perilaku penegak hukum sebagai wujud penegakan hukum yang baik sekaligus berkeadilan. Penegakan hukum menuntut sikap integritas moral, sikap ini menjadi modal bagi jaksa dalam menjalankan tugas profesinya.
Tolok ukur utama menjadi jaksa dalam menegakkan hukum terletak pada kuatnya integritas moral ketika menghadapi beragam permasalahan yang menjadi tanggung jawabnya. Untuk menjadi jaksa yang baik dalam menjalankan tugas profesinya dalam menegakkan hukum tentu dibutuhkan kualifikas-kualifikasi sikap yaitu, sikap kemanusiaan, sikap keadilan, mampu melihat dan menempatkan nilai-nilai obyektif dalam suatu perkara yang ditangani, sikap jujur, serta kecakapan teknis dan kematangan etis.
Selain itu doktrin Tri Krama Adhyaksa, haruslah dimiliki dan benar-benar tumbuh dalam jiwa para jaksa, agar tidak ada lagi jaksa-jaksa yang melanggar hukum hanya untuk kesenangan duniawinya saja. Dan dapat menegakkan keadilan sebagaimana mestinya dalam hukum, hingga jaksa kembali mendapat citra positif di dalam pandangan kacamata masyarakat sebagai penegak hukum yang baik.