Di Indonesia wajah jaksa menjadi buruk dalam masyarakat, dikarenakan banyaknya kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan oleh jaksa-jaksa yang hanya mencari keuntungan untuk dirinya sendiri. Dalam lima tahun terakhir ICW (Indonesia Corruption Watch) mencatat ada 22 kasus jaksa yang terjerat kasus korupsi, hal itu tentu bukan suatu prestasi baik bagi jaksa dan kejaksaan. Karena hal itu dapat menurunkan citra kejaksaan sebagai lembaga hukum dan jaksa sebagai penegak hukum di Indonesia.
Di tahun 2020 ini, terdapat kasus yang sangat menarik perhatian publik hingga saat ini yaitu tentang kasus yang menjerat Djoko Tjandra. Namun yang menarik adalah jaksa-jaksa yang ikut terjerat dalam pusaran kasus tersebut, dan yang cukup menarik perhatian publik adalah keterlibatan jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus ini.
Pada periode Juli 2020, beredar foto pertemuan antara jaksa dengan Djoko Tjandra. Jaksa tersebut diduga adalah Pinangki yang pada saat itu diketahui menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Dalam pertemuan tersebut, Pinangki terlihat bersama Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra dan orang yang diduga sebagai Djoko Tjandra.
Selain Pinangki, ada pula Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nanang Supriatna. Kejaksaan Agung kemudian bereaksi. Mereka langsung memeriksa Pinangki dan Nanang secara etik. Pihak Kejaksaan Agung mengambil alih berkas pemeriksaan etik Nanang dari Kejaksaan Tinggi Jakarta dan langsung memeriksa etik Pinangki. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kejaksaan Agung menemukan indikasi Pinangki melanggar etik dengan bertemu Anita dan pria yang disebut sebagai Djoko Tjandra.
Kala itu, Pinangki diduga melanggar etik dengan melakukan perjalanan ke luar negeri sebanyak 9 kali dalam tahun 2019. Selain melakukan perjalan keluar negeri, Diketahui, jaksa Pinangki didakwa menerima uang sebesar 500.000 dollar AS dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Ia pun dinyatakan bertemu dengan Djoko Tjandra. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan langsung menyerahkan berkas etik Pinangki ke Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Senin, 10 Agustus 2020. Pinangki resmi diumumkan sebagai tersangka pada Rabu (12/10/2020). Ia disangka melanggar pasal 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.