Wewenang penyadapan tersebar dalam berbagai Undang-Undang, yaitu Seperti UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, UU Nomor 30 Tahun 2002 KPK, Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelejen Negara. Pada Pasal 31 UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelejen Negara menjelaskan bahwa beberapa potensi keamanan negara seperti terorisme, spionase,dsb yang perlu tindakan penyadapan, namun pada Pasal 32 UU yang sama menjelaskan bahwa hal tersebut harus diatur dalam perundang-undangan tertentu.
Sampai saat ini, belum disahkannya RUU Perlindungan Data Pribadi menjadi ancaman yang luar biasa terkait hak privasi warga negara, hal tersebut juga dipertegas melalui Putusan MK Nomor 05/PUU-VIII/2010 yang menyatakan bahwa proses penyadapan harus diatur dalam perundang-undangan yang bersifat khusus. Sehingga, penggunaan alat penyadapan seperti Pegasus memiliki otorisasi yang akuntabel, sehingga penggunaannya tidak membahayakan hak warga negara.
Urgensi Perlindungan Keamanan Data Pribadi
Hak privasi yang tidak bisa dipisahkan dari keamanan data pribadi merupakan hak fundamental yang dijamini oleh hukum internasional, hal tersebut diatur pada Pasal 17 ayat (1) ICCPR (Kovenan Internasional Hak Sipil & Politik) yang menyatakan bahwa: ” No one shall be subjected to arbitrary or unlawful interference with his privacy…..”. Indonesia menjadi salah satu pihak dalam Kovenan Hak SIPOL didalam UU Nomor 12 tahun 2005. Penegasan aturan internasional tersebut dituangkan dalam Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 68/167 tahun 2014 yang menyatakan bahwa hak privasi merupakan hak fundamental terhadap warga negara pada negara demokratis
Hak atas keamanan data pribadi juga diatur dalam Pasal 28J ayat (1) dan (2) UUD 1945 dimana setiap orang wajib menghormati HAM warga negara, pembatasan kebebasan warga negara harus ditetapkan dengan Undang-Undang semata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan HAM warga negara. Data pribadi yang dalam era digital ini merupakan sesuatu hal yang mendasar untuk dilindungi, bahkan menjadi bagian dari perlindungan HAM, perlu dilindungi melalui instrument hukum dan kebijakan yang memadai.
Pegasus sebagai Ancaman Serius Pelanggaran Data Pribadi
Apalagi di tengah situasi COVID-19 ini, berbagai macam aktivitas dilakukan secara daring. Maka dari itu, RUU Perlindungan Data Pribadi yang sampai saat ini belum disahkan wajib menjadi perhatian agar penyalahgunaan proses penyadapan dan mata-mata yang dilakukan tidak bertentangan dengan prinsip perlindungan keamanan data pribadi warga negara.