By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
  • CURRENT ISSUES
  • SPOTLIGHTS
  • INSIGHTS
  • LAWSTYLE
  • FUN FACTS
Reading: Beda ‘Kasta’ Antara Peraturan Daerah dan Peraturan Menteri
Share
0

Tidak ada produk di keranjang.

Notification
Latest News
Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
2 hari ago
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
6 hari ago
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
1 minggu ago
Negara dalam Hukum Internasional
1 minggu ago
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
2 minggu ago
Kawan Hukum Indonesia
  • Current Issues
  • Spotlights
  • Insights
  • Fun Facts
Search
  • Pengantar Ilmu Hukum
  • Pengantar Hukum Indonesia
  • Etika Profesi Hukum
  • Bantuan Hukum
  • Hukum Acara
  • Hukum Konstitusi
  • Hukum Administrasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kawan Hukum Indonesia > Insights > Beda ‘Kasta’ Antara Peraturan Daerah dan Peraturan Menteri
Insights

Beda ‘Kasta’ Antara Peraturan Daerah dan Peraturan Menteri

Joshua 2 tahun ago
Updated 2022/02/22 at 7:36 PM
Share
SHARE

Pada awal pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) April lalu, terdapat fenomena dimana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan ojek daring sebagai sarana transportasi manusia didasarkan atas Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar yang kemudian diaplikasikan secara lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Secara mengejutkan, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 membolehkan ojek daring untuk mengangkut manusia. Terlihat bahwa regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan memiliki hal yang sangat bertolak belakang.

Dari perseteruan tersebut terdapat pertanyaan apa itu Peraturan Menteri (Permen) dan bagaimana posisinya dibanding dengan Peraturan Daerah (Perda). Hal ini mengingat aturan yang ada hanya menuliskan posisi Perda dalam hirarki hukum nasional tanpa menyebutkan keberadaan Permen. Lalu, bagaimana ketika Perda (yang notabennya tertulis sebagai bagian dari hirarki hukum nasional) tidak berkesesuaian dengan Permen? Apakah Permen tidak mengikat secara hukum karena tidak disebutkan dalam aturan perundang-undangan?

Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Dasar pemberlakuan peraturan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan Indonesia ialah UU Nomor 12 Tahun 2011 PPP. Pada Pasal 7 ayat (1) disebutkan sebagai berikut:

Contents
Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undanganPeraturan Daerah vs. Peraturan Menteri

(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  4. Peraturan Pemerintah;
  5. Peraturan Presiden;
  6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Baca selengkapnya

Kamu perlu masuk dulu untuk dapat membaca artikel secara lengkap dan tanpa batas. Silakan masuk atau mendaftar sebagai pengguna.

Register
Forgotten username or password?

You Might Also Like

Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional

Negara dalam Hukum Internasional

Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas

Mendesak Pembatalan Megaproyek Ibu Kota Negara

Tidak Bebasnya Hak Kebebasan Berpendapat di Indonesia

TAGGED: Hukum Administrasi, Perancangan Peraturan, Peraturan
Joshua Juli 3, 2020
Share this Article
Facebook TwitterEmail Print
What do you think?
Love0
Happy0
Surprise0
Sad0
Embarrass0
Posted by Joshua
Follow:
Kelahiran Bangka Belitung pada 27 Januari 1998. Lulusan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya konsentrasi Hukum Tata Negara. Semasa kuliah merupakan anggota tim debat Fakultas Hukum Unsri, Pemimpin Penelitian dan Pengembangan Lembaga Pers Mahasiswa Media Sriwijaya, dan Wakil Ketua Umum I Keluarga Mahasiswa Buddhis Palembang.
Previous Article Pegasus dan Keamanan Data Pribadi
Next Article New Normal: Penyelamat atau Pembawa Bencana?
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Our Social Media

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe

Latest News

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
Spotlights
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
Spotlights
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
Insights
Negara dalam Hukum Internasional
Insights
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
Insights
Mendesak Pembatalan Megaproyek Ibu Kota Negara
Current Issues
Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
UU TPKS: Terobosan Pemberantasan Kekerasan Seksual di Indonesia
Current Issues
Ancaman Perlindungan Hak-hak Buruh dalam UU Cipta Kerja
Spotlights
Kriminalisasi Pencemaran Nama Baik Atas Pernyataan di Media Sosial
Spotlights
Tradisi Pamer Tersangka Melalui Konferensi Pers di Indonesia
Spotlights
Pelanggaran HAM Berat di Papua dan Respon di PBB
Spotlights
10 Program Studi Hukum Terbaik di Asia Tenggara, UNAIR Terbaik di Indonesia
Fun Facts
Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Perspektif Demokrasi dan Konstitusionalisme
Spotlights

Baca artikel lainnya

Insights

Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional

1 minggu ago
Insights

Negara dalam Hukum Internasional

1 minggu ago
Insights

Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas

2 minggu ago
Current Issues

Mendesak Pembatalan Megaproyek Ibu Kota Negara

2 minggu ago
Follow US

© Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.

Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Masuk ke akun anda

Register Lost your password?