By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
    • HIGHLIGHT
    • OUTLOOK
    • KNOWLEDGE
    • LAWSTYLE
    • CONSULTING
    • HIGHLIGHT
    • OUTLOOK
    • KNOWLEDGE
    • LAWSTYLE
    • CONSULTING
    Reading: Candi Sipamutung Binanga, Pusat Candi Sumatera Utara yang Terabaikan
    Share
    Notification Show More
    Latest News
    Bangkitkan Kesadaran: Kampanye Menentang PMKH dan Menghormati Martabat Hakim
    3 hari ago
    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi
    5 hari ago
    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri
    2 minggu ago
    Reka Baru Pengadilan: 3 Hal Penting Untuk Proteksi Hakim
    2 minggu ago
    Apakah Bisa Melaporkan Hakim yang Membuat Pernyataan Seksisme dalam Persidangan?
    2 minggu ago
    Aa
    Kawan Hukum Indonesia
    Aa
    • Highlight
    • Outlook
    • Knowledge
    • Legal Consulting
    Search
    • Teori & Filsafat Hukum
      • Pengantar Ilmu Hukum
      • Pengantar Hukum Indonesia
    • Hukum Internasional
      • Hukum Humaniter
      • Hukum Hak Asasi Manusia
      • Hukum Perdata Internasional
      • Hukum Pidana Internasional
    • Hukum Konstitusi
      • Hukum Administrasi
      • Hukum Sumber Daya Alam
      • Hukum Lingkungan
      • Hukum Agraria
      • Hukum Ketenagakerjaan
      • Hukum Pemerintahan Daerah
      • Perancangan Peraturan Perundang-undangan
      • Hukum Pemilihan Umum
      • Hukum Pajak
      • Hukum Kewarganegaraan
      • Hukum Teknologi
      • Hukum Kesehatan
    • Hukum Perdata
      • Hukum Ekonomi & Bisnis
      • Hukum Investasi
      • Hukum Hak Kekayaan Intelektual
      • Hukum Perlindungan Konsumen
      • Hukum Kepailitan
      • Hukum Islam
      • Hukum Adat
      • Hukum Perkawinan
      • Hukum Keluarga
    • Hukum Pidana
      • Hukum Anak & Perempuan
    • Hukum Acara
      • Sistem Peradilan Indonesia
      • Hukum Acara MK
      • Hukum Acara Pidana
      • Bantuan Hukum
      • Etika Profesi Hukum
    Have an existing account? Sign In
    Follow US
    • Advertise
    © Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.
    Kawan Hukum Indonesia > Outlook > Candi Sipamutung Binanga, Pusat Candi Sumatera Utara yang Terabaikan
    Outlook

    Candi Sipamutung Binanga, Pusat Candi Sumatera Utara yang Terabaikan

    Posted Akhmad Japar Hasibuan 3 tahun ago
    Updated 2020/08/27 at 1:27 AM
    Share
    6 Min Read
    SHARE

    Hak warga negara untuk memperoleh dan meningkatkan kualitas hidup maupun lingkungan dan budayanya telah dijamin langsung di dalam UUD 1945. Dalam Pasal 28C UUD 1945 pada sub HAM berbunyi, “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”

    Contents
    Tugas Pembangunan Infrastuktur Kawasan Wisata BudayaCagar Budaya sebagai Kawasan Pariwisata

    Pemenuhan kebutuhan dasar terhadap seni dan budaya bukan hanya terfokus pada jaminan atas hak warga negara atau individu semata, namun pemenuhan akan hak atas seni dan budaya pun menyangkut hak banyak orang atau bisa disebut dengan pemenuhan hak masyarakat atas seni dan budaya.Sebab, dengan terpenuhinya hak atas seni dan budaya yang hidup dan eksis serta diakui di dalam pergaulan masyarakat akan mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakatnya. Peningkatan kualitas hidup masyarakat erat kaitannya dengan berbagai aspek, diantaranya adalah pembangunan infrastuktur yang tepat sasaran dan menyentuh pada kebutuhan masyarakat, pemanfaatan kawasan budaya, dan pemeliharaan adat dan istiadat dalam masyarakat.

    Tugas Pembangunan Infrastuktur Kawasan Wisata Budaya

    Pengundangan Undang-Undang Nomor 23 Taun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah  menjadi kabar baik bagi pemerintahan daerah maupun masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaraan dan percepatan pembangun daerah. Sebab, dalam penyelenggaraan, pelayanan dan percepatan pembangunan daerah menganut asas otonomi daerah, yakni kewenangan dalam mengurus urusan pemerintahan dan kewenangan mengurus administrasinya. Dengan demikian pembangunan infrastuktur yaitu jalan kecamatan maupun jalan desa adalah tugas pemerintah cq Dinas PUPR Kabupaten Padang Lawas.Kawasan percandian Candi Sipamutung Binanga yang berada di desa Siparau Luat Binanga (Kecamatan Barumun Tengah) sebenarnya pernah dilihat dan diperhatikan sekilas oleh Pemerintahan Daerah kabupaten Padang Lawas. Situs percandian ini sudah terintegrasi sebagai cagar budaya dengan Nomor RNCB.20111017.04.000428 dan juga telah mendapatkan penetapan dari kementrian dengan SK Menteri Nomor PM.88/PW.007/MKP/2011. Namun, jika diamati berdasarkan tahun penetapan sebagai cagar budaya yang ditetapkan pada tahun 2011, seharusnya (das sein) infrastruktur atau jalan menuju kawasan ini sudah masuk dalam daftar Rencana Pembangunan Daerah, baik itu dalam jangka panjang (per 20 tahun), jangka menengah (per 5 tahun), dan maupun jangka pendek (per 1 tahun).Senyatanya (das sollen), pembangunan jalan menuju candi sipamutung binanga ini yang sudah terintegrasi dan telah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya masih sangat memprihatinkan, pilu dan sakit hati melihat jalan menuju kawasan tersebut, sebab akses menuju candi sipamutung binanga yang memakan waktu lebih dari 15 menit lamanya harus melewati jalananan yang tidak disentuh oleh jalan aspal ditambah harus melewati rambin (jalan layang) sebelum sampai di desa kawasan percandian ini.

    Cagar Budaya sebagai Kawasan Pariwisata

    Penetapan Candi Sipamutung Binanga sebagai cagar budaya merupakan berkah yang seharusnya disambut baik oleh pemerintahan daerah Kabupaten Padang Lawas untuk mengambil langkah mempromosikan sektor pariwisatanya. Sebab, potensi besar yang dimiliki oleh Candi Sipamutung Binanga ini sebagai kawasan pariwisata tidak boleh diabaikan ataupun disia-siakan.Cagar budaya yang merupakan kekayaan budaya bangsa hasil dari pemikiran dan perilaku manusia perlu dijadikan sebagai pemahaman dan pengembangan sejarah ilmu pengetahuan dan kebudayaan dalam kehidupan masyarakat dan bangsa serta wajib dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan untuk kemakmuran rakyat.Pemanfaatan dan pengembangan Candi Sipamutung Binanga oleh pemerintahan daerah cq Dinas Pariwisata Kabupaten Padang Lawas harusnya mengamalkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Pada Bab 1 tentang ketentuan umum Passl 1 ayat 29 UU ini berbunyi, “Pengemangan adalah peningkatan potensi nilai, informasi dan promosi cagar budaya serta pemanfaatannya melalui penelitian, revitalisasi, dan adaptasi secara berkelanjutan serta tidak bertentangan dengan tujuan pelestarian.”

    Perlu diketahui bahwa Candi Sipamutung Binanga ini merupakan candi terbesar di Sumatera Utara dengan ukiran-ukirannya yang sangat rumit dan dengan lingkungan sekitarnya yang asri yaitu, sungai barumun sebagai sungai terpanjang di kabupaten Padang Lawas, kawasan persawahan warga, kawasan perkebunan warga.Binanga yang artinya muara dalam bahasa batak menjadi pusat pertemuan dua sungai yakni sungai barumun dan sungai batang pane, maka tidak salah jika dikatakan candi sipamutung binanga adalah pusat dari segala candi yang berada di Sumatera Utara. Dengan memperbanyak informasi dan menyebarluaskannya melalui pemberdayaan, pemanfaatan dan pengemabangan promosi pariwisata candi sipamutung binanga tersebut maka dengan sendirinya akan membantu perekonomian masyarakat sekitar khususnya dan umumnya akan menambah penghasilan daerah dari sektor pariwisatanya.Bahwa sejatinya tujuan dari pemanfaatan kawasan candi sipamutung binanga dengan memperbaiki infrastuktur akses menuju kawasan tersebut dan mempromosikannya serta memanfaatkannya dalam sektor pariwisata telah mendukung program memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat demi kesejahteraan umum, sehingga keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia menjadi cita-cita bangsa ang dapat diwujudkan.


    kawanhukum.id merupakan platform digital berbasis website yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Tulisan dapat berbentuk opini, esai ringan, atau tulisan ringan lainnya dari ide-idemu sendiri. Ingin tulisanmu juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.

    You Might Also Like

    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi

    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri

    Rahasia Mengerikan Phising, Ancaman Tersembunyi di Dunia Maya

    Terhadap Ancaman Kecerdasan Buatan (AI): Membangun Payung Hukum untuk Mencegah Penyalahgunaan Teknologi

    Revitalisasi Manajemen Perkara Peradilan: Sebuah “Kejutan” Disrupsi Teknologi

    Akhmad Japar Hasibuan Juni 29, 2020
    Bagaimana perasaanmu?
    Love1
    Joy1
    Sad0
    Cry1
    Posted by Akhmad Japar Hasibuan
    Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Sriwijaya, Ketua Angkatan Muda Padang Lawas/ Pemuda Luat Huristak.
    Previous Article Pancasila Pascareformasi: Masih Menjadi Objek Pertarungan Kelompok Nasionalis dan Muslim?
    Next Article Pegasus dan Keamanan Data Pribadi
    Leave a comment

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.

    TULISAN TERBARU

    Bangkitkan Kesadaran: Kampanye Menentang PMKH dan Menghormati Martabat Hakim
    Knowledge
    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi
    Outlook
    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri
    Outlook
    Reka Baru Pengadilan: 3 Hal Penting Untuk Proteksi Hakim
    Find Fact
    Apakah Bisa Melaporkan Hakim yang Membuat Pernyataan Seksisme dalam Persidangan?
    Knowledge
    Rahasia Mengerikan Phising, Ancaman Tersembunyi di Dunia Maya
    Outlook
    Aspek Hukum Ketenagakerjaan yang Perlu Diperhatikan Human Resource Perusahaan
    Knowledge
    Terhadap Ancaman Kecerdasan Buatan (AI): Membangun Payung Hukum untuk Mencegah Penyalahgunaan Teknologi
    Outlook
    Revitalisasi Manajemen Perkara Peradilan: Sebuah “Kejutan” Disrupsi Teknologi
    Outlook
    Konflik Rwanda dan Kendala Penegakan Hukumnya
    Knowledge
    Pengaturan Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam UU Cipta Kerja
    Knowledge
    Ilusi Efek Penggentar Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
    Outlook
    Apakah Resign dari Perusahaan Bisa Dikenakan Denda?
    Consulting
    Problematika Dupe Perfume dalam Perspektif Hukum Merek
    Knowledge
    Perempuan dan Hukum: Sudah Diistimewakan, Masih Menuntut Kesetaraan?
    Outlook

    Baca artikel lainnya

    Outlook

    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi

    5 hari ago
    Outlook

    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri

    2 minggu ago
    Outlook

    Rahasia Mengerikan Phising, Ancaman Tersembunyi di Dunia Maya

    3 minggu ago
    Outlook

    Terhadap Ancaman Kecerdasan Buatan (AI): Membangun Payung Hukum untuk Mencegah Penyalahgunaan Teknologi

    1 bulan ago
    Outlook

    Revitalisasi Manajemen Perkara Peradilan: Sebuah “Kejutan” Disrupsi Teknologi

    1 bulan ago
    Outlook

    Ilusi Efek Penggentar Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

    2 bulan ago
    Follow US

    © Kawan Hukum Indonesia 2019-2023. All Rights Reserved.

    Removed from reading list

    Undo
    Welcome Back!

    Masuk ke akun anda

    Register Lost your password?