“Pelaku Usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang.
Pelaku usaha dapat melakukan penyimpanan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu jika digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi atau sebagai persediaan Barang untuk didistribusikan.”
Regulasi ini dengan jelas mengatur keharusan masyarakat dan larangan terhadap oknum-oknum yang melakukan penimbunan barang-barang, bukan hanya dikala pandemi saja. Lantas, bagaimanakah sanksi pidana yang dapat dikenakan terkait dengan perbuatan pidana ini?
Merujuk kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Pada Pasal 103 dituliskan:
“Pelaku usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).”
Oleh karena itu, sudah jelas bahwa sanksi yang dapat diberikan adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak lima puluh miliar rupiah.
kawanhukum.id merupakan platform digital berbasis website yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Tulisan dapat berbentuk opini, esai ringan, atau tulisan ringan lainnya dari ide-idemu sendiri. Ingin tulisanmu juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.