Ketidakseimbangan antara supply dan demand kian memperparah kejadian yang ada sehingga diperlukan berbagai antisipasi yang dilakukan oleh Pemerintah melalui berbagai kebijakan publik. Hal ini didasari atas hukum ekonomi dimana jika terjadi permintaan tinggi karena tidak jumlah barang yang sedikit, maka harga barang akan semakin mahal.
Begitupun sebaliknya, apabila terjadi permintaan yang rendah sedangkan barang yang tersedia melimpah, maka barang akan menjadi murah.
Sejatinya, kegelisahan yang timbul di masyarakat memiliki penyebab yang sama (shared feeling and knowledge), yakni disebabkan oleh merebaknya COVID-19 yang berdampak pada pelemahan sendi-sendi perekonomian hingga tertib sosial dalam masyarakat. Di berbagai belahan dunia, masyarakat memiliki ketakutan yang sama atas informasi yang diwartakan baik media local maupun media internasional.
Sebagaimana diambil dari berbagai sumber, di Amerika Serikat hingga Selandia baru masyarakat setempat secara masif melakukan pembelian barang secara besar-besaran yang membuat langkanya beberapa kebutuhan pokok seperti tisu dan makanan penyajian cepat sehingga beberapa barang pokok mengalami pelambungan harga. Sementara itu di Iran sendiri sebagaimana kebijakan pemerintah setempat telah memberlakukan anjuran beribadah dari rumah, yang mana anjuran tersebut diikuti oleh beberapa negara lainnya.
Kemajuan teknologi membuat mudahnya akses terhadap informasi sehingga masyarakat dapat memiliki pengetahuan yang sama atas suatu informasi yang sama. Tiap-tiap negara tersebut tentu memiliki permasalahan sendiri dan memiliki solusi terkait dengan penanganan kasus tersebut. Sebagaimana berlaku di Indonesia panic buying dalam beberapa kasus diakibatkan oleh penimbunan beberapa barang pokok oleh oknum-oknum tertentu. Lantas bagaimana hukum memandang hal tersebut?
Ilmu Hukum memandang penimbunan
Hukum sebagai regulator yang mengatur dan membatasi kegiatan masyarakat serta menjamin hak-hak individu telah mengatur secara khusus terkait dengan gerakan penimbunan yang dilakukan oleh sekelompok individu dalam rangka untuk memperkaya diri sendiri dan golongan.
Pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 29 yang berbunyi: