Berdasarkan KUHPerdata, ada 3 jenis penggantian tempat, yaitu :
- Penggantian dalam garis keturunan ke bawah (Golongan pertama), diatur dalam Pasal 842 KUHPerdata, “Penggantian yang terjadi dalam garis lurus ke bawah yang sah, berlangsung terus tanpa akhir. Penggantian itu diizinkan dalam segala hat, baik bila anak-anak dan orang yang meninggal menjadi ahli waris bersama-sama dengan keturunan-keturunan dan anak yang meninggal lebih dahulu, maupun bila semua keturunan mereka mewaris bersama-sama, seorang dengan yang lain dalam pertalian keluarga yang berbeda-beda derajatnya.”
- Penggantian dalam garis keturunan menyamping (Golongan kedua), diatur dalam
- Pasal 844 KUHPerdata, “Dalam garis ke samping, penggantian diperkenankan demi keuntungan semua anak dan keturunan saudara laki-laki dan perempuan orang yang meninggal, baik jika mereka menjadi ahli waris bersama-sama dengan paman-paman atau bibi-bibi mereka, maupun jika warisan itu, setelah meninggalnya semua saudara yang meninggal, harus dibagi di antara semua keturunan mereka, yang satu sama larnnya bertalian keluarga dalam derajat yang tidak sama.”
- Pasal 845 KUHPerdata, “Penggantian juga diperkenankan dalam pewarisan dalam garis ke samping, bila di samping orang yang terdekat dalam hubungan darah dengan orang yang meninggal, masih ada anak atau keturunan saudara laki-laki atau perempuan dan mereka yang tersebut pertama.”
- Penggantian dalam garis keturunan menyamping yang lebih jauh (Golongan keempat), pada dasarnya pengaturannya sama seperti pada poin sebelumnya, yaitu Pasal 844 dan 845 KUHPerdata. Hanya saja lebih diperluas.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa setidak-tidaknya terdapat beberapa unsur yang harus terpenuhi dalam hal penggantian tempat, yaitu:
- Ahli waris yang sah berdasarkan undang-undang telah meninggal terlebih dahulu sebelum warisan dibuka.
- Ahli waris pengganti haruslah merupakan keturunan sah dari ahli waris, artinya ahli waris pengganti tersebut merupakan anak sah atau anak luar kawin yang telah diakui secara sah oleh ahli waris. Karena pada dasarnya menurut undang-undang hanya anak sah atau anak luar kawin yang telah diakui secara sah yang dapat mewaris.
- Ahli waris pengganti harus hidup pada saat warisan dibuka atau pada saar pewaris meninggal.
Lalu bagaimana dengan penggantian dalam garis keturunan lurus ke atas?
Berdasarkan Pasal 843 KUHPerdata bahwa pada dasarnya tidak ada penggantian dalam garis lurus keatas. “Tidak ada penggantian terhadap keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas. Keluarga sedarah terdekat dalam kedua garis itu setiap waktu menyampingkan semua keluarga yang ada dalam derajat yang lebih jauh.”
Kesimpulan
Mewaris karena kedudukan sendiri artinya seseorang mewaris untuk dirinya sendiri dan berdasarkan Undang-Undang ia berhak untuk mewaris, misalnya : anak-anak serta isteri atau suami yang hidup terlama (golongan 1), ataupun ayah atau ibu serta saudara-saudara pewaris (golongan 2), ataupun kakek atau nenek pewaris (golongan 3), ataupun saudara dari ayah atau ibu, saudara dari kakek atau nenek (golongan 4). kesemuanya itu mewaris untuk dirinya sendir Juga, mewaris karena kedudukan sebagai pengganti artinya seseorang mewaris karena menggantikan ahli waris yang seharusnya mewaris, tetapi dikarenakan ahli waris tersebut sudah meninggal maka hak nya untuk mewaris akan digantikan oleh keturunannya.