“Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.”
Artinya bahwa ahli waris tersebut haruslah memiliki hubungan darah dengan pewaris atau orang yang telah meninggal. Ahli waris jenis ini dibagi menjadi 4 golongan, yaitu:
- Golongan 1, keturunan dalam garis lurus kebawah terdiri dari suami atau isteri yang hidup terlama berserta anak-anak dan keturunannya.
- Golongan 2, keturunan dalam garis ke atas terdiri dari ayah dan ibu dari pewaris serta keturunanya. Dalam hal pewaris adalah anak luar kawin, golongan 2 adalah ayah dan/atau ibu yang telah mengakuinya serta saudara-saudara laki-laki dan perempuannya.
- Golongan 3, keturunan dalam garis lurus ke atas terdiri dari kakek dan nenek pewaris.
- Golongan 4, keturunan dalam garis kesamping terdiri dari saudara-saudara dari ayah dan ibu pewaris serta keturunannya sampai kerurunan ke-6, dan saudara-saudara dari kakek-nenek pewaris serta keturunannya sampai keturunan ke-6.
Mewaris Karena Kedudukan Sebagai Pengganti
Pada dasarnya orang yang berhak menerima warisan adalah ahli waris. Ahli waris adalah orang yang memiliki hubungan keluarga dengan pewaris baik dalam garis lurus ke bawah, ke atas, maupun ke samping. Hanya saja dalam undang-undang juga dikenal mewaris karena kedudukannya sebagai pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 841 KUHPerdata “Penggantian memberikan hak kepada orang yang mengganti untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala hak orang yang digantikannya.”
Dari Pasal tersebut di atas, ada orang lain yang menggantikan kedudukan ahli waris untuk menerima warisan. Dalam hal ahli waris telah meninggal terlebih dahulu pada saat warisan dibuka sebagaimana diatur dalam Pasal 847 KUHPerdata, “Tak seorang pun boleh menggantikan orang yang masih hidup.” Artinya jika pada saat warisan dibuka ahli waris masih hidup, tidak berlaku penggantian tempat.
Lalu siapa yang dapat menggantikan tempat dari ahli waris yang telah meninggal untuk menerima warisan ?