Sama halnya dengan pihak yang mendapatkan THR, jika Anda juga mempekerjakan orang lain, Anda pun juga memiliki kewajiban untuk memberikan THR berupa upah bersih atau upah pokok. Hal ini berlaku bagi kita yang memiliki perusahaan, toko, yayasan, atau bahkan perorangan apapun itu.
Kapan THR diberikan?
Berdasarkan Permenaker No. 6/2016, THR akan diberikan sebanyak satu kali dalam setahun pada saat hari raya keagamaan karyawan masing masing. Sejauh ini ada lima hari raya yang diakui Pemerintah: Idul Fitri (Muslim), Natal (Kristen / Katolik), Nyepi (Hindu), Waisak (Budha), Imlek (Konghucu). Sebagai aturan tetap yang ada, THR biasanya wajib diberikan setidaknya 7 hari (seminggu) sebelum hari raya yang sesuai dengan agama karyawan. Namun, tidak dapat menutup kemungkinan THR diberikan di hari raya agama lain.
“Lantas, bagaimana kalau saya tetap tidak mendapatkan THR yang menjadi hak saya?”
Tidak perlu khawatir lagi, Pemerintah sangat memberikan perhatian terhadap hal tersebut. Mengingat sifatnya wajib, Pemerintah juga akan bertindak tegas dengan mengenakan denda terhadap perusahaan yang lupa melakukan kewajibannya. Nantinya, perusahaan wajib membayar denda sebesar 5% darii total THR yang wajib dibayarkan ke seluruh karyawannyaa.
Lagipula, untuk saat ini Pemerintah juga sudah memfasilitasi dengan menyediakan Posko Pengaduan Dinas Tenaga Kerja. Posko tersebut rencananya akan dibuka di dinas-dinas tingkat provinsi/kabupaten/kota, serta tingkat Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan. Jenis pengaduan yang diterima bisa berupai keterlambatan pemberian THR atau bahkan jika Anda tidak dibayar sama sekali. Jadi, tidak perlu khawatir lagi, ya kawan!
Cara menghitung THR
Setelah mengetahui berbagai peraturan THR, selanjutnya kita juga harus tahu berapa besar THR yang berhak Anda dapatkan sebagai seorang karyawan. Sebagai aturan dasar yang sudah disebutkan di awal artikel, pada dasarnya jika kita sudah bekerja selama satu bulan secara terus menerus sejak hari pertama kerja, maka kita berhak untuk mendapatkan THR.
Lalu, jika kita sudah bekerja selama 12 bulan / setahun, maka Anda berhak mendapatkan satu bulan upah, artinya hanya gaji pokok saja, ya. Namun, bagi Anda yang bekerja belum sampai setahun, maka penghitungan akan dilakukan secara prorate (masa kerja / 12 x 1 bulan gaji pokok).
Bagaimana jika sudah terlanjur resign atau keluar dari kerjaan?
- Bagi Anda yang sudah berhenti bekerja 30 hari sebelum hari raya, maka kita masih berhak mendapatkan THR.
- Jika Anda sudah berhenti bekerja lebih dari 30 hari sebelum hari raya, maka kita tidak berhak lagi mendapatkan THR.
Penghitungan THR
Jeni telah bekerja selama 10 bulan di PT XYZ. Gaji pokok Jeni sebesar Rp5.000.000,- dengan tunjangan transportasi dan makan sebesar Rp1.000.000,- Lalu, berapa THR yang berhak didapatkan Jeni?
Karena belum bekerja selama setahun, maka Jeni berhak mendapatkan THR secara prorate. Berarti yang bisa didapatkan Jeni sebesar: (11 / 12) x Rp5.000.000,- = Rp4.583.333,33
Jangan Sampai Lupa: PPh 21 THR
Sungguh bahagia dapat mengetahui perhitungan THR, namun sebaiknya juga diiringi dengan mengingat adanya PPh 21 THR. Ya, bagi Anda yang memiliki pendapatan lebih dari Rp4.500.000,- per bulan atau Rp54.000.000,- per tahun maka Anda pasti akan dikenakan PPh 21 THR. Perhitungan PPh 21 atas THR perlu dilakukan setiap satu tahun sekali, karena THR dan bonus akhir tahun merupakan dua jenis pendapatan non-upah yang menjadi hak karyawan.