Dalam mengemban tugasnya Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia diatur dalam UU RI No.2 tahun 2002. Menurut UU RI No.2 Tahun 2002 setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib menerapkan dan menjiwai etika profesi Polisi dalam berperilaku di kehidupan sehari-hari.
KEPP disusun dengan memuat nilai moral dan norma yang ditujukan untuk anggota Polisi agar selalu menggunakan nurani mereka ketika bertugas sehingga pelayanan terhadap masyarakat juga baik.
Berdasarkan pasal 4, ruang lingkup pengaturan KEPP terbagi menjadi empat, yaitu :
a) Etika Kenegaraan;
b) Etika Kelembagaan;
c) Etika Kemasyarakatan; dan
d) Etika Kepribadian.
Pengaturan KEPP Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 4 Meliputi:
A. Etika Kenegaraan Memuat Pedoman Berperilaku Anggota Polri Dalam Hubungan:
1. Tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
2. Pancasila;
3. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
4. Kebhinekatunggalikaan.
B. Etika Kelembagaan Memuat Pedoman Berperilaku Anggota Polri Dalam Hubungan:
1. Tribrata Sebagai Pedoman Hidup;
2. Catur Prasetya Sebagai Pedoman Kerja;
3. Sumpah/Janji Anggota Polri;
4. Sumpah/Janji Jabatan; dan
5. Sepuluh Komitmen Moral dan Perubahan Pola Pikir (Mindset).
C. Etika Kemasyarakatan Memuat Pedoman Berperilaku Anggota Polri Dalam Hubungan:
1. Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas);
2. Penegakan Hukum;
3. Pelindung, Pengayom, dan Pelayan Masyarakat; dan
4. Kearifan Lokal, Antara Lain Gotong Royong, Kesetiakawanan, dan Toleransi.
D. Etika Kepribadian Memuat Pedoman Berperilaku Anggota Polri Dalam Hubungan:
1. Kehidupan Beragama;
2. Kepatuhan dan Ketaatan Terhadap Hukum; dan
3. Sopan Santun Dalam Kehidupan Berkeluarga, Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara.
Dengan adanya peraturan ini tentu saja akan ada sanksi yang tegas bagi yang melanggar atau biasa disebut Tindakan Disiplin. Tindakan disiplin berupa teguran lisan dan/atau tindakan fisik (Pasal 8 ayat (1) PP 2/2003).
Adapun hukuman disiplin tersebut berupa [Pasal 9 PP 2/2003]:
1. Teguran tertulis;
2. Penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 (satu) tahun;
3. Penundaan kenaikan gaji berkala;
4. Penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 (satu) tahun;
5. Mutasi yang bersifat demosi;
6. Pembebasan dari jabatan;
7. Penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 (dua puluh satu) hari.
Untuk pelanggaran disiplin Polri, penjatuhan hukuman disiplin diputuskan dalam sidang disiplin [Pasal 14 ayat (2) PP 2/2003]. Jadi, ketika seorang Polisi menggunakan melakukan tindakan pidana terhadap warga sipil maka polisi tersebut tidak hanya telah melakukan tindak pidana, tetapi juga telah melanggar disiplin dan kode etik profesi polisi.