By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
  • CURRENT ISSUES
  • SPOTLIGHTS
  • INSIGHTS
  • LAWSTYLE
  • FUN FACTS
Reading: Pengaruh Etika Profesi Terhadap Kredibilitas Penegakan Hukum
Share
0

Tidak ada produk di keranjang.

Notification
Latest News
Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
2 hari ago
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
6 hari ago
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
1 minggu ago
Negara dalam Hukum Internasional
1 minggu ago
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
2 minggu ago
Kawan Hukum Indonesia
  • Current Issues
  • Spotlights
  • Insights
  • Fun Facts
Search
  • Pengantar Ilmu Hukum
  • Pengantar Hukum Indonesia
  • Etika Profesi Hukum
  • Bantuan Hukum
  • Hukum Acara
  • Hukum Konstitusi
  • Hukum Administrasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kawan Hukum Indonesia > Spotlights > Pengaruh Etika Profesi Terhadap Kredibilitas Penegakan Hukum
Spotlights

Pengaruh Etika Profesi Terhadap Kredibilitas Penegakan Hukum

Reidita CNP 2 tahun ago
Updated 2020/11/17 at 4:42 AM
Share
SHARE

Kode etik profesi adalah norma yang dibuat dan ditetapkan oleh sekelompok profesi yang dapat diterima dan dapat mengarahkan serta memberi petunjuk kepada setiap anggotanya untuk bagaimana menjamin dan membuat mutu profesi itu di masyarakat. Berfungsinya profesi dengan baik juga tergantung dari aspek-aspek tatanan dalam masyarakat. Perkembangan etika dan juga penerapannya harus dilaksanakan secara profesional. Sebuah fungsi dan hasil profesi sangatlah erat kaitannya dengan sistem tatanan di masyarakat. Pengaruh sebuah etika juga membuat profesionalitas dalam sebuah profesi dapat menjadi tolak ukur untuk tercapainya sebuah tujuan mengapa etika harus ada di dalam profesi.

Tujuan disusunnya kode etik adalah untuk menjadi pedoman dan tuntunan bagi pelaku sebuah profesi. Pelaksaan kode etik dalam etika profesi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat ini merupakan suatu hal yang terkait dengan kebudayaan yang berkembang di masyarakat. Kebudayaan tersebut berisi ide ide, nilai, yang memberikan arah serta mengatur tata kelakuan manusia dalam masyarakat. Perwujudannya berupa etika pada umumnya atau etika yang menyangkut profesi atau disebut dengan kode etik.

Hal di atas dikaitkan dengan penerapan ilmu tertentu untuk memecahkan masalah atau persoalan yang ada di masyakat yang tidak bertentangan dengan etika profesi dan penerapannya juga tidak bertentangan dengan nilai-nilai di masyarakat. Sehingga profesi tersebut dapat mendatangkan manfaat walau dalam profesi tertentu memungkinkan jika hal inj tidak harus dilaksanakan apabila etika membatasinya. Misalnya, uji coba pengobatan yang harus mengorbankan manusian yang tentunya hal ini tidak etis untuk dilakukan.

Pada dasarnya, etika profesi merupakan sebuah tuntutan untuk melakukan tingkah laku yang sesuai. Dalam hukum pun sama, etika profesi hukum bisa dilihat dari sebagian kebudayaan masyarakat. Hukum menghendaki supaya tingkah laku manusia sesuai dengan aturan yang ditetapkan, sedangkan etika diterapkan supaya sikap batin manusia berada dalam kehendak batiniah yang baik.

Tentu, kode etik profesi sangat berpengaruh terhadap sebuah profesionalitas dalam profesi. Dapat dikatakan bahwa sebuah kode etik menjadi pedoman serta dapat menjadikan batasan bagaimana seseorang dapat bersikap ketika sedang menjalani profesi tertentu. Keterkaitan serta pengaruh ini dapat dilihat dari banyaknya kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seseorang atau oknum. Mereka melanggar kode etik sehingga menyebabkan profesionalitas dalam profesi mereka kurang. Contohnya di dalam kasus Advokat yang melakukan korupsi dan suap terhadap hakim.

Menurut ICW (Indonesian Corruption Watch) pengacara kondang OC Kaligis merupakan pengacara ke-10 yang dijerat Undang-Undang tindak pidana korupsi. OCK dipidana atas tindak pidana korupsi setelah diketahui melakukan suap terhadap hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Kasus suap ini pun sudah mendapat putusan di tingkat kasasi dan telah berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Nomor 1319K/Pid.Sus/2016. Pidana yang dijatuhkan oleh Mejelis Hakim yang mengadili pun lebih berat daripada tungkat banding dan tingkat pertama.

Advokat merupakan sebuah profesi yang terhormat serta dalam menjalankan profesinya berada di dalam perlindungan hukum, undang-undang dan kode etik, serta harus berpegang teguh pada kejujuran, kemandirian, kerahasiaan dan keterbukaan. Maka dari itu seorang advokat haruslah menjaga citra dan martabat untuk selalu menjunjung tinggi Kode Etik dan Sumpah Profesi, yang pelaksanaannya diawasi oleh Dewan Kehormatan yang pada saat mengucapkan Sumpah Profesinya tersirat pengakuan dan kepatuhannya terhadap Kode Etik Advokat yang berlaku. Kode Etik Advokat Indonesia adalah sebagai hukum tertinggi dalam menjalankan profesi menjadi seorang Advokat, yang didalamnya menjamin, melindungi dan mewajibkan Advokat untuk jujur dan bertanggung jawab menjalankan profesinya baik kepada pengadilan, masyarakat, atau bahkan negara.

Pasal 15 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menjelaskan bahwa advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan. Konsekuensi dari pasal ini adalah ketika Advokat menjalankan tugasnya, Advokat harus menjunjung tinggi kode etik profesinya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini bukan semata-mata hanya untuk mendapatkan mutu profesi yang baik di masyarakat, melainkan bagaimana juga tanggung jawab serta bakti dan tujuan utama adanya Advokat.

Etika profefesi merupakan sebuah dasar kesanggupan dalam menjalankan profesi tersebut. Pelayanan jasa tidak mempertimbangkan imbalan serta memberikan layanan terbaik bagi masyarakat, sehingga jika nanti terdapat penyalahgunaan profesi karena melanggar kode etik tentunya akan sangat merugikan sebuah klien atau kepentingan umum. Pelanggaran yang dimaksud ini dapat dilihat dari peraturan dari profesi yang melahirkan hak hak dan aturan tingkah laku untuk menjalankan profesinya. Sehingga pelayan hukum yang baik akan mematuhi serta menjalankan kode etik tersebut.

Pengaruh besar dari sebuah kode etik dapat dilihat dari bagaimana kinerja seorang penegak hukum terhadap penegakan hukum di Indonesia. Apabila dari sebuah contoh kasus di atas sudah dapat disimpulkan, jika seorang penegak hukum tidak melaksanakan kode etik, serta melanggar dan menyimpang dari aturan yang terdspat di kode etik, maka untuk penegakan hukumnya pun belum tentu akurat. Mengapa dikatakan demikian. Penegak hukumnya saja melanggar, bagaimana mereka bisa menegakkan? Oleh karena itu betapa pentingnya bagi seorang penegak hukum untuk tidak sekedar mengetahui apa itu kode etik profesi, melainkan bagaimana mereka bisa melaksanakan serta bertanggung jawab terhap aturan aturan yang ada di dalam kode etik profesi hukum sehingga dapat tercipta kredibilitas di dalam penegakan hukum di Indonesia.


kawanhukum.id merupakan platform digital yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Tulisan dapat berbentuk opini, esai ringan, atau tulisan ringan lainnya dari ide-idemu sendiri. Ingin tulisanmu juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.

You Might Also Like

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?

Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup

Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19

Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19

Ancaman Perlindungan Hak-hak Buruh dalam UU Cipta Kerja

TAGGED: Etika Profesi Hukum
Reidita CNP November 17, 2020
Share this Article
Facebook TwitterEmail Print
What do you think?
Love0
Happy0
Surprise0
Sad0
Embarrass0
Previous Article Menjelajahi Etika dan Profesi Polisi
Next Article Mengapa dalam Profesi Hukum Diperlukan Etika?
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Our Social Media

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe

Latest News

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
Spotlights
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
Spotlights
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
Insights
Negara dalam Hukum Internasional
Insights
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
Insights
Mendesak Pembatalan Megaproyek Ibu Kota Negara
Current Issues
Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
UU TPKS: Terobosan Pemberantasan Kekerasan Seksual di Indonesia
Current Issues
Ancaman Perlindungan Hak-hak Buruh dalam UU Cipta Kerja
Spotlights
Kriminalisasi Pencemaran Nama Baik Atas Pernyataan di Media Sosial
Spotlights
Tradisi Pamer Tersangka Melalui Konferensi Pers di Indonesia
Spotlights
Pelanggaran HAM Berat di Papua dan Respon di PBB
Spotlights
10 Program Studi Hukum Terbaik di Asia Tenggara, UNAIR Terbaik di Indonesia
Fun Facts
Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Perspektif Demokrasi dan Konstitusionalisme
Spotlights

Baca artikel lainnya

Spotlights

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?

2 hari ago
Spotlights

Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup

6 hari ago
Spotlights

Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19

2 minggu ago
Spotlights

Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19

3 minggu ago
Follow US

© Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.

Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Masuk ke akun anda

Register Lost your password?