Dalam melaksanakan tugasnya, Polisi juga harus melihat keadaan masyarakat. Tugas Polisi yang menjadi sorotan di kalangan masyarakat yaitu penegakan hukum. Terdapat dua pilihan praktik penegakan hukum yang dilakukan oleh Polisi :
1. Penegakan hukum sebagaimana yang disyaratkan oleh undang-undang pada umumnya, dimana ada upaya paksa yang dilakukan Polisi untuk menegakkan hukum sesuai dengan hukum acara yang diatur dalam undang undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP.
2. Tindakan yang mengutamakan kepentingan moral pribadi dan kewajiban hukum untuk memberikan perlindungan dan mengayomi masyarakat.
Meskipun Polisi berperan sebagai aparat penegak hukum tetapi tujuan dan kewajiban Polisi adalah mengabdi kepada negara dan pemimpinnya. Dalam melakukan penangkapan dan penahanan misalnya polisi menghadapi atau mempunyai permasalahan sendiri.
Pada saat memutuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan polisi sudah menjalankan pekerjaan yang multifungsi yaitu tidak hanya sebagai polisi tetapi sebagai jaksa dan hakim sekaligus.
Melalui penyidikan ini rawan sekali terjadi pelanggaran kode etik atau penyalahgunaan kekuasaan Polisi berupa police corruption maupun police brutality. Melalui riset yang dilakukan, sebagian besar kasus yang menyagkut citra Polisi terjadi ketika Polisi melakukan penyidikan.
Melihat keadaan tersebut dapat disimpulkan bahwa seketat apapun undang undang yang mengatur jika aparat penegak hukum tidak menerapkan moral dan integritas yang baik dalam bertugas maka hasilnya tetap saja tidak memuaskan. Etika profesi Polisi merupakan perwujudan dari nilai yang terkandung dalam Tri Brata dan Catur Prasetya yang didasari oleh Pancasila yang dirangkum sebagai Pedoman Hidup Polri dan sekarang menjadi Kode Etik Profesi Polri.
Kode Etik Profesi Polri diberlakukan bagi pangkat terendah sampai dengan pangkat tertinggi yang berdasarkan undang-undang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang kepolisian. Kode Etik Profesi Polri yang selanjutnya disingkat KEPP adalah norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis yang berkaitan dengan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, patut, atau tidak patut dilakukan oleh anggota Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab jabatan.
Berikut merupakan isi dari Tri Brata dan Catur Prasetya Polri.
TRI BRATA
Kami Polisi Indonesia :
1. Berbakti kepada nusa dan bangsa dengan penuh ketakwaan terhadap tuhan yang maha esa.
2. Menjunjung tinggi kebenaran, keadilan dan kemanusiaan dalam menegakkan hukum negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan pancasila dan undang – undang dasar 1945.
3. Senantiasa melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat dengan keiklasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban.
CATUR PRASETYA
Sebagai insan bhayangkara, kehormatan saya adalah berkorban demi masyarakat, bangsa dan negara untuk:
1. Meniadakan segala bentuk gangguan keamanan.
2. Menjaga keselamatan jiwa raga,harta benda dan hak asasi manusia.
3. Menjamin kepastian berdasarkan hukum
4. Memelihara perasaan tentram dan damai