Pada UU Nomor 12 tahun 2012, kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur pada Pasal 8 ayat (1), pasal 9, Pasal 13, dan Pasal 54 ayat (3), yang pada prinsipnya menjamin kebebasan akademik yang wajib dijaga baik hal tersebut diekspresikan oleh Dosen maupun Mahasiswa dalam setiap aktivitas yang termasuk dalam aktivitas akademik.
Rumusan konseptual selanjutnya yang perlu diperhatikan terkait dengan kebebasan akademik dituangkan dalam Surabaya Principles on Academic Freedom (SPAF) 2017 yang menjelaskan insan akademis harus bebas dari pembatasan dan pendisiplinan dalam mengembangkan budaya akademik yang bertanggungjawab untuk kemanusiaan dan integritas keilmuan, serta otoritas publik memiliki kewajiban untuk melindungi serta memastikan langkah-langkah kebebasan akademik, yang itu sesuai dengan Prinsip no. 4 dan Prinsip no.5 SPAF 2017.
Kesadaran Bersama Membumikan Kebebasan Akademik
Maka dari itu, bagaimana menghentikan berbagai bentuk praktik impunitas bagi pelaku dan otak pelaku, untuk menunjukkan independensi penegak hukum dalam mengusut kekerasan dan represi terhadap kebebasan akademik, Mengusut tuntas pelaku terror dan ancaman terhadap kebebasan akademik agar diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, kemudian meminta penegak hukum untuk transparan dan terbuka terkait siapa pelaku, motif terror dan ancamannya, serta kepentingan dari pelaku dan otak pelaku.
Merehabilitasi dan memulihkan korban terror dan ancaman terhadap kebebasan akademik serta menjamin agar kasus serupa tidak terulang. Tak kalah penting, perlunya sistem hukum terkait kebebasan akademik yang terlembaga, kuat, dan mengikat agar menjadi code of conduct dalam menjalankan kebebasan akademik di Indonesia, serta awareness untuk mengarusutamakan kebebasan akademik sebagai dasar aktifitas bagi sivitas akademika perguruan tinggi di Indonesia menjadi nilai utama yang terus selalu diperjuangkan, agar posisi Perguruan Tinggi sebagai benteng keilmuan perlu dijaga kebebasannya.