Berbagai ancaman dan serangan terhadap kebebasan akademik semakin terjal dan mengkhawatirkan, berbagai ancaman seperti: penggunaan peradilan untuk represi insan akademik, pelarangan dan diikuti sweeping buku kiri, pelarangan atau sanksi atas metode pengajaran, pembubaran paksa diskusi/forum ilmiah baik oleh kampus maupun oleh aparat penegak hukum bahkan kelompok preman, stigmatisasi yang diikuti kekerasan terhadap dosen dan mahasiswa, serta ancaman kekerasan dan terror bahkan diikuti upaya penganiayaan menjadi persoalan yang sangat mengkhawatirkan dalam situasi kebebasan akademik di Indonesia.
Merumuskan Kebebasan Akademik yang Ideal
Kebebasan akademik bagi Ronald Workin dalam tulisannya berjudul “ We Need a New Interpretation of Academic Freedom” (1996:10-15) menjelaskan kebebasan akademik membentuk budaya kemerdekaan yang menjunjung tinggi nilai ideal dan penghormatan terhadap individu. Kemudian John Dewey dalam tulisannya berjudul “The Social Significance of Academic Freedom.”(1984:37-39). Menilai pentingnya kebebasan akademik dalam rangka pencerdasan masyarakat academic freedom for teachers and students is essential for the creation of intelligent citizens and the support of democracy. Sehingga fungsi yang sangat penting kebebasan akademik dijaga, tidak hanya untuk mencerdaskan sivitas, namun menguatkan demokrasi dan masyarakat.
Magna Charta Universitatum, yang dideklarasi di Universitas Bologna, 1988 menjadi prinsip dasar dalam menegakkan kebebasan akademik “The University is an autonomous institution at the heart of societies differently organized….. It produces, examines, appraises, and hand down culture by research and teaching…” sehingga, prinsip kebebasan akademik harus bersandarkan pada nilai-nilai saintifikasi, dan tidak dapat dikerdilkan dengan pendekatan subyektif otoritas (negara, kelompok masyarakat tertentu, bahkan pimpinan Universitas sendiri).
Jika merujuk regulasi hukum HAM internasional, “jantung” dari kebebasan akademik merupakan pengejawantahan dari kebebasan berekspresi, yang diatur pada Pasal 19 ICCPR (Kovenan Internasional Sipol) serta kaitannya dengan pemenuhan hak pendidikan, berdasarkan Pasal 13 ICESCR (Kovenan EKOSOB), dimana Indonesia telah meratifikasinya dalam UU Nomor 11 dan UU Nomor 12 tahun 2005.
Pada konstitusi, UUD 1945, basis dasar kebebasan akademik jelas diatur pada Pasal 28C, Pasal 28E, dan Pasal 28F yang masing-masing mengatur hak dasar mendapatkan pendidikan yang layak, kebebasan meyakini dan menyatakan pikiran, serta berkomunikasi dan memperoleh informasi dan menyampaikan informasi dengan gunakan berbagai jenis saluran yang tersedia.