Menurut Utrecht, ada beberapa hal yang menjadi alasan hukum ditaati, sebagai berikut:
- Orang merasakan bahwa ada kepentingan yang sangat mendasar dari adanya peraturan-peraturan itu atau hukum.
- Orang harus menerimannya supaya ada rasa ketentraman. Ia menganggap peraturan yang ada sudah selayaknya seperti itu, dan agar tidak mendapatkan kesusahan orang memilih untuk taat saja pada peraturan, karena jika melanggar akan mendapatkan sanksi.
- Masyarakat menghendakinya. Dalam kenyataan banyak orang yang tidak menanyakan apakah sesuatu menjadi hukum atau bukan. Mereka tidak menghiraukan dan baru dirasakan dan dipikirkan apabila mereka telah melanggar dan sudah dirasakan akibat pelanggaran tersebut. Mereka juga baru merasakan adanya hukum apabila luas kepentingannya dibatasi oleh peraturan.
- Adanya paksaan (sanksi) sosial. Orang merasa malu atau khawatir dituduh sebagai orang yang asosial apabila orang melanggar sesuatu kaidah sosial atau hukum.
Menurut Thomas Aquinas, hukum yang ada dan berkembang sampai saat ini adalah hukum yang berasal dari tuhan atau lex Aeterna. Thomas Aquinas mengklasifikasikannya ke dalam 3 bagian utama.
- Oertama, Lex Aeterna ialah hukum yang berasal dari tuhan, dan tidak mampu dipahami oleh langsung oleh manusia, sehingga membutuhkan penyesuaian dengan level pikiran manusia
- Kedua, Lex Divina ialah hukum yang diturunkan tuhan melalui para Nabi nya, hukum ini dapat kita temukan dalam kitab-kitab suci
- Ketiga, lex naturalis sama dengan Lex Divina yang merupakan hukum yang berasal dari tuhan, namun tidak diturunkan dalam bentuk kitab suci, melainkan diturunkan di alam dan manusia dapat memahaminya menggunakan rasionya atau akalnya.
Lex Naturalis dibagi kembali menjadi 2 yaitu:
- Principia Prima, norma-norma kehidupan yang berlaku universal, dan mutlak serta kekal. contoh nya ialah HAM.
- Principia Secundaria, merupakan norma-norma kehidupan yang tidak universal, artinya hanya berlaku di suatu daerah atau negara tertentu, seperti hukum positif.
Ini lah sebabnya kenapa hukum ditaati jika kita memahaminya dari pandangan Thomas Aquinas, karena hukum pada dasarnya berakar dari nilai-nilai ketuhanan.
Menurut Friedrich Carl Von Savigny, hukum ditaati karena hukum adalah wujud dari kehendak atau pikiran dari masyarakat itu sendiri (Volksgeist) itulah sebabnya hukum ditaati dan dihormati oleh manusia. Penulis sependapat dengan pendapat para ahli tersebut. Pada dasarnya, hukum dibuat untuk manusia bukan sebaliknya, dengan maksud untuk mencapai tujuan-tujuan manusia. Itulah sebabnya kenapa manusia menaati hukum. Oleh karenanya hukum harus memberi manfaat bagi manusia.
Tentunya masih banyak pemikiran-pemikiran dari para ahli mengenai mengapa hukum ditaati. Semuanya itu dapat kita gunakan dengan bijak untuk melengkapi referensi kita dalam berfikir.
Jadi, bagaimana menurut teman-teman? Kenapa teman-teman menaati hukum?