Kasus pembunuhan Brigadir J telah masuk ke tahap penyelidikan. Kali ini terkuak kesaksian baru dari Bharada RE. Bharada RE bersaksi bahwa dia melihat Irjen Ferdy Sambo sedang memegang pistol dan terdapat Brigadir J di sebelahnya telah terbaring berlumuran darah. Berdasarkan kesaksian tersebut, Irjen Ferdy Sambo telah dinyatakan sebagai tersangka.
Mari kita simak kedudukan Brigadir E, Brigadir RR, dan Irjen FS dalam kasus ini.
Kasus pembunuhan Brigadir J dapat dikategorikan sebagai deelneming. Menurut Prof Satochid Kartanegara, deelneming adalah dalam suatu delict terdapat beberapa orang atau lebih dari seorang pelaku tindak pidana. Dalam menentukan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana, kita harus menentukan terlebih dahulu kedudukan seorang pelaku. Dalam deelneming terdapat dua jenis perincian :
- Pelaku (daders)
- Membantu melakukan (medeplichters)
Sesuai Pasal 55 ayat (1) KUHP, dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
- Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
- Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Berkaca pada Pasal 55(1) KUHP, dapat disimpulkan bahwa Ferdy Sambo merupakan pelaku (daders) di mana dia adalah orang yang menyuruh untuk melakukan pembunuhan kepada Brigadir J.