Hukum yang adalah suatu aturan, norma, pedoman, sanksi, konsep atau sistem tentang bagaimana manusia bertindak, bersikap, dan menjalankan kehidupannya di tengah-tengah masyarakat. Suatu konsep pemikiran yang timbul dan ditemukan oleh manusia dalam upaya mencapai tujuan-tujuannya.
Hal ini juga sejalan dengan teori kontrak sosial. Banyak para ahli yang mengkonsepsikan kontrak sosial sesuai dengan padangannya masing-masing. Secara garis besar, masyarakat, negara atau suatu kelompok besar dibentuk untuk mencapai tujuan-tujuan bersama, menciptakan kedamaian, keteraturan, kesejahteraan, dan memberi rasa aman. Salah satu instrumen yang dipakai dalam kelompok besar tersebut untuk mencapai tujuan-tujuannya ialah “hukum.”