Pasal 43 (1) Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Dengan dasar hukum tersebut sudah cukup jelas bahwa penerima PKH yang masuk dalam kategori keluarga mampu dapat dinyatakan melanggar undang undang dan bisa ditindak pidana. Tindakan yang tepat adalah menindak tegas penyaringan data dari awal. Dengan melakukan kerja sama dengan pemerintah desa dalam hal pendataan termasuk juga pemantauan yang berkelanjutan. Kasus ini dapat ditindak tidak sebagaimana mestinya karena dirasa mengesampingkan harkat dan martabat masyarakat yang benar-benar berhak menerima bantuan. Bukan menyelesaikan apa yang menjadi akar permasalahan tapi malah bertindak menciderai kemanusiaan.
Sumber gambar: bisnis.com
kawanhukum.id merupakan platform digital berbasis website yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Tulisan dapat berbentuk opini, esai ringan, atau tulisan ringan lainnya dari ide-idemu sendiri. Ingin tulisanmu juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.