Berdasarkan surat edaran dari Kemensos RI No.1000/LJS/HM.01/6/2019 tentang labelisasi KPM, PKH diedarkan per tanggal 18 Juni 2019 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia. Surat edaran ini kemudian menjadi dasar untuk petugas dinas sosial melabel rumah penduduk penerima bantuan sosial dengan tulisan yang berukuran cukup besar bertuliskan “Keluarga Miskin Penerima Bantuan Sosial PKH san BPNT.”
Menurut Kemensos, kebijakan tersebut dibuat karena banyaknya kesalahan sasaran terhadap penerimaan bantuan sosial dari pemerintah. Dalam praktiknya, banyak ditemukan keluarga yang dalam kategori mampu namun terdaftar dalam penerima bantuan sosial.
Praktik Program
Setelah saya menelisik perihal ini, saya melontarkan tanya kepada pihak pemerintah desa di lingkungan tempat tinggal saya. Hal yang mengejutkan adalah jawaban dari pihak pemerintah desa yg melontarkan bahwa mereka tidak dimintai kerja sama oleh dinas sosial dalam melakukan kebijakan labelisasi. Selama ini penerima PKH datanya diambil dari BPS.
Padahal peran pemerintah desa sangat diperlukan, khususnya terkait penyaringan data masyarakat yg layak menerima bantuan dan tidak. Oleh karena itu, ketika ada kesalahan dalam sasaran yang perlu dievaluasi terkait hal ini adalah pihak pemerintah desa dalam penyaringan data penduduk yg menentukan keberhakan tidaknya menerima bantuan dari pemerintah. Sebalikny, bukan justru penerima bantuan yang disalahkan sepenuhnya yang kemudian menjadi dasar labelisasi dilakukan.
Tanpa persetujuan petugas survei lapangan, orang yang tergolong mampu dan tidak berhak mendapat bantuan pemerintah tidak akan masuk dalam pendataan masyarakat tidak mampu dan yg paling menentukan dalam hal ini adalah petugas survei lapangan. Karenanya, poin yang menjadi akar permasalahan dan patut dipertanyakan adalah bagaimana orang yang sudah sejahtera masuk dalam pendataan penerima bantuan pemerintah?
Tidak diperbolehkannya penggunaan kata keluarga miskin juga merujuk kepada surat Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin No 1902/4/S/HK.05.02105/2019 tertanggal 9 Mei 2019, perihal instruksi pemasangan daftar nama KPM Bantuan Sosial di tempat umum. Apalagi dalam perspektif ilmu pekerjaan sosial dapat menurunkan harkat dan martabat keluarga penerima bantuan dan berpotensi menimbulkan stigma yang membahayakan bagi terciptanya inklusi sosial penerima manfaat.
Inklusi Sosial
Inklusi sosial mampu menangkap bahwa ada sumber ketidaksejahteraan yang sangat lama oleh sebab perbedaan identitas yang akan melahirkan pengucilan terhadap masyarakat itu sendiri. Bagi warga penerima PKH yang telah mampu tetapi masih menerima bantuan PKH dan tidak mengundurkan diri dapat dikenakan Undang-Undang 13 tahun 2011 seperti yang dijelaskan BAB VIII KETENTUAN PIDANA yang berbunyi:
Pasal 42 Setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).