6. Memberitahukan dan/atau memberikan hak-hak yang dimiliki oleh tersangka atau terdakwa maupun korban.
7. Membangun dan memelihara hubungan fungsional antara aparat penegak hukum dalam mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu.
8. Mengundurkan diri dari penanganan perkara yang mempunyai kepentingan pribadi atau keluarga, mempunyai hubungan pekerjaan, partai atau finansial atau mempunyai nilai ekonomis secara langsung atau tidak langsung.
9. Menyimpan dan memegang rahasia sesuatu yang seharusnya dirahasiakan.
10. Menghormati kebebasan dan perbedaan pendapat sepanjang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Menghormati dan melindungi hak asasi manusia dan hak-hak kebebasan sebagaimana yang tertera dalam peraturan perundang-undangan dan instrumen hak asasi manusia yang diterima secara universal.
12. Menanggapi kritik dengan arif dan bijaksana.
13. Bertanggung jawab secara internal dan berjenjang, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
14. Bertanggung jawab secara eksternal kepada publik sesuai kebijakan pemerintah dan aspirasi masyarakat tentang keadilan dan kebenaran.
Larangan Jaksa dalam Melaksanakan Tugas Profesi
Pasal 4
1. Menggunakan jabatan dan/atau kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak lain. Dalam hal tersebut jaksa tidak boleh menyalah gunakan pekerjaan tersebut dikarenakan jaksa harus bersikap profesional.