By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
    • HIGHLIGHT
    • OUTLOOK
    • KNOWLEDGE
    • LAWSTYLE
    • CONSULTING
    • HIGHLIGHT
    • OUTLOOK
    • KNOWLEDGE
    • LAWSTYLE
    • CONSULTING
    Reading: Contempt of Court dan Perlindungan Hak Konstitusional Insan Pers
    Share
    Notification Show More
    Latest News
    Eksistensi Ilmu Hukum dengan Pendekatan Normatif
    8 jam ago
    Terlepas Urgensinya: Telaah Kembali UU Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN)
    3 minggu ago
    Telaah Implementasi Electronic Visa on Arrival (e-VoA) di Indonesia
    3 minggu ago
    Rekonstruksi Komisi Yudisial agar Integritas Kekuasaan Kehakiman Berjalan Lebih Optimal
    4 minggu ago
    Putusan Kontroversial MK Batas Usia Calon Presiden: Politik Dinasti, Konflik Kepentingan dan Keterkaitan Keluarga
    1 bulan ago
    Aa
    Kawan Hukum Indonesia
    Aa
    • Highlight
    • Outlook
    • Knowledge
    • Legal Consulting
    Search
    • Teori & Filsafat Hukum
      • Pengantar Ilmu Hukum
      • Pengantar Hukum Indonesia
    • Hukum Internasional
      • Hukum Humaniter
      • Hukum Hak Asasi Manusia
      • Hukum Perdata Internasional
      • Hukum Pidana Internasional
    • Hukum Konstitusi
      • Hukum Administrasi
      • Hukum Sumber Daya Alam
      • Hukum Lingkungan
      • Hukum Agraria
      • Hukum Ketenagakerjaan
      • Hukum Pemerintahan Daerah
      • Perancangan Peraturan Perundang-undangan
      • Hukum Pemilihan Umum
      • Hukum Pajak
      • Hukum Kewarganegaraan
      • Hukum Teknologi
      • Hukum Kesehatan
    • Hukum Perdata
      • Hukum Ekonomi & Bisnis
      • Hukum Investasi
      • Hukum Hak Kekayaan Intelektual
      • Hukum Perlindungan Konsumen
      • Hukum Kepailitan
      • Hukum Islam
      • Hukum Adat
      • Hukum Perkawinan
      • Hukum Keluarga
    • Hukum Pidana
      • Hukum Anak & Perempuan
    • Hukum Acara
      • Sistem Peradilan Indonesia
      • Hukum Acara MK
      • Hukum Acara Pidana
      • Bantuan Hukum
      • Etika Profesi Hukum
    Have an existing account? Sign In
    Follow US
    • Advertise
    © Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.
    Kawan Hukum Indonesia > Highlight > Contempt of Court dan Perlindungan Hak Konstitusional Insan Pers
    Highlight

    Contempt of Court dan Perlindungan Hak Konstitusional Insan Pers

    Posted Kristianus Jimy Pratama 4 tahun ago
    Updated 2020/08/27 at 12:56 AM
    Share
    8 Min Read
    SHARE

    Media pers menjadi bagian dari perjalanan Indonesia. Peranan media pers dalam ruang kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia bermula dengan dibentuknya beberapa surat kabar yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia pada masa awal kemerdekaan seperti Soeara Asia, Thahaja hingga Asia Baroe. Namun, media pers sempat mengalami tidur panjang pada era pemerintahan Orde Baru. Setelah memasuki era Reformasi, media pers mulai kembali terbangun dari tidur panjangnya dan kembali menunjukan geliatnya pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Berdasarkan Pasal 2 UU Pers, kemerdekaan dalam pers berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supermasi hukum.

    Namun, semangat gerakan reformasi yang mendambakan terwujudnya suatu kehidupan yang demokratis kembali diuji dewasa ini. Salah satunya dikarenakan terdapatnya upaya legislator dan pemerintah membentuk aturan terkait perbuatan penghinaan terhadap marwah peradilan (contempt of court). Pada satu sisi, pengaturan contempt of court dinilai dapat menjadi sarana dalam mengefektifkan perlindungan terhadap lembaga peradilan. Namun, di sisi lain, pengaturan contempt of court rentan mengancam ruang kebebasan insan pers di era reformasi. Hal ini justru menimbulkan sebuah keadaan yang dilematis karena sejatinya Konstitusi telah memberikan kedudukan yang setara bagi seluruh bangsa Indonesia.

    Menyibak Politik Hukum Pembentukan Peraturan Terkait Contempt of Court

    Istilah Contempt of Court kembali populer di tengah maraknya pertentangan publik terhadap isi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP). Istilah Contempt of Court termuat dalam Pasal 281 R-KUHP. Dalam Pasal 281 R-KUHP didefinisikan bahwa Contempt of Court adalah tindakan atau sikap yang menghina peradilan. Lebih lanjut dalam pasal yang sama pula, seseorang yang diduga melakukan perbuatan contempt of court dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda paling banyak 10 juta rupiah.

    Namun, apabila ditelisik lebih lanjut, istilah contempt of court bukan merupakan hal yang baru dalam dunia hukum di Indonesia. Hal ini dikarenakan istilah contempt of court pertama kali disebutkan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Mengutip pernyataan Oemar Seno Adjie dalam Naskah Akademik Terkait Penelitian Tentang Contempt of Court, Contempt of Court digolongkan dalam lima kategori yaitu perilaku tercela di dalam pengadilan (misbehaving in Court), perilaku mengabaikan perintah pengadilan (disobeying court orders), perilaku menyerang integritas dan imparsialitas pengadilan (scandalising the Court), perilaku menghalangi jalannya proses peradilan (obstructing justice), dan perilaku menghina penghadilan melalui publikasi (sub-judice rule).

    1234Next Page

    You Might Also Like

    Putusan Kontroversial MK Batas Usia Calon Presiden: Politik Dinasti, Konflik Kepentingan dan Keterkaitan Keluarga

    Ledakan Inovasi Generative AI: Disrupsi Digital terhadap Hak Kekayaan Intelektual

    Kesesatan Berpikir Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

    Menyoal Tindak Pidana Korporasi Setelah Diterbitkannya KUHP Baru

    Keadilan Restoratif Kasus Pidana Penganiayaan oleh Anak Pejabat Pajak?

    Kristianus Jimy Pratama Januari 23, 2020
    Bagaimana perasaanmu?
    Love0
    Joy0
    Sad0
    Cry0
    Posted by Kristianus Jimy Pratama
    Peneliti aktif Social Science and Humanities Research Association
    Previous Article Menelaah Etika Profesi Jaksa
    Next Article Menyelisik Patriarki dan Posisi Perempuan di Indonesia
    Leave a comment

    Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

    TULISAN TERBARU

    Eksistensi Ilmu Hukum dengan Pendekatan Normatif
    Knowledge
    Terlepas Urgensinya: Telaah Kembali UU Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN)
    Outlook
    Telaah Implementasi Electronic Visa on Arrival (e-VoA) di Indonesia
    Knowledge
    Rekonstruksi Komisi Yudisial agar Integritas Kekuasaan Kehakiman Berjalan Lebih Optimal
    Outlook
    Putusan Kontroversial MK Batas Usia Calon Presiden: Politik Dinasti, Konflik Kepentingan dan Keterkaitan Keluarga
    Highlight
    Pengaduan Konstitusional di Indonesia: Gagasan, Dinamika dan Permasalahan Pengadopsiannya
    Outlook
    Jerat Hukum Tindakan Doxing di Dunia Maya
    Outlook
    Eksistensi Perlindungan Hak Cipta Terhadap Non-Fungible Token (NFT) di Indonesia
    Outlook
    Hukum dari Hukum: Sebuah Kilasan Makna
    Lawstyle
    Bangkitkan Kesadaran: Kampanye Menentang PMKH dan Menghormati Martabat Hakim
    Knowledge
    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi
    Outlook
    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri
    Outlook
    Reka Baru Pengadilan: 3 Hal Penting Untuk Proteksi Hakim
    Find Fact
    Apakah Bisa Melaporkan Hakim yang Membuat Pernyataan Seksisme dalam Persidangan?
    Knowledge
    Rahasia Mengerikan Phising, Ancaman Tersembunyi di Dunia Maya
    Outlook

    Baca artikel lainnya

    Highlight

    Putusan Kontroversial MK Batas Usia Calon Presiden: Politik Dinasti, Konflik Kepentingan dan Keterkaitan Keluarga

    1 bulan ago
    Highlight

    Ledakan Inovasi Generative AI: Disrupsi Digital terhadap Hak Kekayaan Intelektual

    5 bulan ago
    Highlight

    Kesesatan Berpikir Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

    6 bulan ago
    Highlight

    Menyoal Tindak Pidana Korporasi Setelah Diterbitkannya KUHP Baru

    7 bulan ago
    Highlight

    Keadilan Restoratif Kasus Pidana Penganiayaan oleh Anak Pejabat Pajak?

    8 bulan ago
    Highlight

    Putusan Inkonstitusional PN Jakarta Pusat Tentang Penundaan Pemilu

    9 bulan ago
    Follow US

    © Kawan Hukum Indonesia 2019-2023. All Rights Reserved.

    Removed from reading list

    Undo
    Welcome Back!

    Masuk ke akun anda

    Register Lost your password?