Selain itu suatu kalimat atau kata-kata yang bernada menghina atau memcemarkan nama baik, supaya bisa dijerat pidana harus memenuhi unsur dimuka umum, artinya jika dilakukan secara langsung harus dihadapan dua orang atau lebih, dan jika melalui media sosial harus dilakukan ditempat yang bisa dilihat banyaka orang semisal wall facebook, posting group, dan lain sebagainya. Kalimat hinaan yang dikirim langsung ke inbox atau chat langsung tidak bisa masuk kategori penghinaan atau pencemaran nama baik, karena unsur diketahui umum tidak terpenuhi.
Banyak masyarakat yang belum mengerti tentang bagiamana proses pidana dalam hal tersebut. Dan banyak juga masyarakat yang menganggap remeh apa yang dikatakannya merupakan kataan biasa. Akan tetapi hal tersebut merupakaan kataan yang bisa merusak kehormatan atau nama baik seseorang. Ketika nama baik dan kehormatan dari seseorang telah tercemear hal tersebutlah yang dikatakan dengan pencemaran nama baik.
“Quarrels never could last long, if on one side only lay the wrong.”
Benjamin Franklin