Pencemaran nama baik atau juga dikenal dengan penghinaan, yang dasarnya hal ini adalah menyerang hak atau nama baik dan suatu kehormatan dari seseorang. Sehingga orang tersebut merasa bahwa dirinya dirugikan atas penyerangan pada nama baiknya tersebut. Menyerang kehormatan dari orang lain akan berakibat kepada orang lain tersebut, yaitu dengan tercemarnya nama baik dari orang lain tersebut. Jika menyerang salah satu dari kehormatan ataupun nama baik dari seseorang. Maka hal tersebut dapat dikatangan dengan pencemaran nama baik.
Teknologi dan informasi yang ada pada era saat ini terlihat sangat baik baik saja. Akan tetapi pada era saat ini tindak pidana yang dilakukan melalui teknologi dan informasi tidak memungkiri adanya. Pada saat ini tindak pidana bisa dilakukan dengan apa saja. Contohnya dalam tindak pidana dalam teknologi dan informasi yaitu cybercrime. Cybercrime ini adalah jenis kejahatan baru yang didalamnya memuat tentang suatu kejahatan yang dilakkukan dengan media teknologi dan informasi.
Masyarakat di Indonesia pada saat ini tentu selalu menggunakan media teknologi dan informasi pada tiap harinya, sehingga hal tersebutlah yang dimanfaatkan oleh para pelaku cybercrime untuk melakukan tindak kejahatan yang melalui teknologi dan informasi, baik tersebut berupa penipuan ataupun pencemaran nama baik. Juga banyak sekali masyarakat yang belum paham tentang bagaimana proses dan bagaimana hal tersebut dapat dikatakan pencemaran nama baik dari seseorang dan juag merusak citra dan nama baik seseorang tersebut.
Akhir akhir ini sangat sering terjadi tindak pidana yang berada pada media sosial. Atau sering terjadi tindak pidana yang berasal dari teknologi dan informasi. Banyak sekali kejahatan yang berasal dari teknologi dan informasi. Pencemaran nama baik juga bisa dikatakan tindak pidana yang berasal dari teknologi dan informasi.