By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
  • CURRENT ISSUES
  • SPOTLIGHTS
  • INSIGHTS
  • LAWSTYLE
  • FUN FACTS
Reading: Mencemarkan Nama Baik di Medsos: Benarkah Dapat Dijerat Hukum?
Share
0

Tidak ada produk di keranjang.

Notification
Latest News
Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
2 hari ago
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
6 hari ago
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
1 minggu ago
Negara dalam Hukum Internasional
1 minggu ago
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
2 minggu ago
Kawan Hukum Indonesia
  • Current Issues
  • Spotlights
  • Insights
  • Fun Facts
Search
  • Pengantar Ilmu Hukum
  • Pengantar Hukum Indonesia
  • Etika Profesi Hukum
  • Bantuan Hukum
  • Hukum Acara
  • Hukum Konstitusi
  • Hukum Administrasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kawan Hukum Indonesia > Spotlights > Mencemarkan Nama Baik di Medsos: Benarkah Dapat Dijerat Hukum?
Spotlights

Mencemarkan Nama Baik di Medsos: Benarkah Dapat Dijerat Hukum?

ZULFIKAR 3 tahun ago
Updated 2021/10/24 at 12:09 AM
Share
SHARE

Pencemaran nama baik atau juga dikenal dengan penghinaan, yang dasarnya hal ini adalah menyerang hak atau nama baik dan suatu kehormatan dari seseorang. Sehingga orang tersebut merasa bahwa dirinya dirugikan atas penyerangan pada nama baiknya tersebut. Menyerang kehormatan dari orang lain akan berakibat kepada orang lain tersebut, yaitu dengan tercemarnya nama baik dari orang lain tersebut. Jika menyerang salah satu dari kehormatan ataupun nama baik dari seseorang. Maka hal tersebut dapat dikatangan dengan pencemaran nama baik.

Teknologi dan informasi yang ada pada era saat ini terlihat sangat baik baik saja. Akan tetapi pada era saat ini tindak pidana yang dilakukan melalui teknologi dan informasi tidak memungkiri adanya. Pada saat ini tindak pidana bisa dilakukan dengan apa saja. Contohnya dalam tindak pidana dalam teknologi dan informasi yaitu cybercrime. Cybercrime ini adalah jenis kejahatan baru yang didalamnya memuat tentang suatu kejahatan yang dilakkukan dengan media teknologi dan informasi.

Masyarakat di Indonesia pada saat ini tentu selalu menggunakan media teknologi dan informasi pada tiap harinya, sehingga hal tersebutlah yang dimanfaatkan oleh para pelaku cybercrime untuk melakukan tindak kejahatan yang melalui teknologi dan informasi, baik tersebut berupa penipuan ataupun pencemaran nama baik. Juga banyak sekali masyarakat yang belum paham tentang bagaimana proses dan bagaimana hal tersebut dapat dikatakan pencemaran nama baik dari seseorang dan juag merusak citra dan nama baik seseorang tersebut.

Akhir akhir ini sangat sering terjadi tindak pidana yang berada pada media sosial. Atau sering terjadi tindak pidana yang berasal dari teknologi dan informasi. Banyak sekali kejahatan yang berasal dari teknologi dan informasi. Pencemaran nama baik juga bisa dikatakan tindak pidana yang berasal dari teknologi dan informasi.

Juga dikatakan kalau setiap hari sering terjadi kejahatan yang terjadi dalam lingkup teknologi dan informasi. Dan kasus yang sering terjadi yaitu kasus tentang pencemaran nama biak seseorang melalui media sosial. Banyak masyarakat yang menganggap hal tersebut biasa saja akan tetapi dampaknyaa sangatlaah besar. Bahkan banyak masyarakat yang belum tahu tentang pencemaran nama baik tersebut.

Sebelum adanya media sosial pengaturan tentang pencemaran nama baik diatur dalam ketentuan-ketentuan pasal-pasal KUHP sebagai berikut :

  1. Pasal 310 KUH Pidana, yang berbunyi : (1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalanmenuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-“. (2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-.
  2. Pasal 315 KUHP, yang berbunyi “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Setelah adanya internet maka diatur dalam ketentuan Undang-undang ITE, yaitu : Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi : (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Bahwa pencemaran nama baik, yang secara langsung maupun melalui media sosial / internet adalah sama merupakan delik aduan, yaitu delik yang hanya dapat diproses oleh pihak kepolisian jika ada pengaduan dari korban. Tanpa adanya pengaduan, maka kepolisian tidak bisa melakukan penyidikan atas kasus tersebut.

Sedangkan untuk delik aduan sendiri berdasarkan ketentuan pasal 74 KUHP, hanya bisa diadukan kepada penyidik dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak peristiwa tersebut terjadi. Artinya setelah lewat jangka waktu 6 (enam) bulan, kasus pencemaran nama baik secara langsung maupun melalui media sosial / internet tidak lagi bisa dilakukan penyidikan. Oleh karenanya bagia nda yang merasa dicemarkan nama baiknya baik secara langsung maupun melalui media sosial internet harus mengadukannya dalam jangka waktu tersebut.

Selain itu suatu kalimat atau kata-kata yang bernada menghina atau memcemarkan nama baik, supaya bisa dijerat pidana harus memenuhi unsur dimuka umum, artinya jika dilakukan secara langsung harus dihadapan dua orang atau lebih, dan jika melalui media sosial harus dilakukan ditempat yang bisa dilihat banyaka orang semisal wall facebook, posting group, dan lain sebagainya. Kalimat hinaan yang dikirim langsung ke inbox atau chat langsung tidak bisa masuk kategori penghinaan atau pencemaran nama baik, karena unsur diketahui umum tidak terpenuhi.

Banyak masyarakat yang belum mengerti tentang bagiamana proses pidana dalam hal tersebut. Dan banyak juga masyarakat yang menganggap remeh apa yang dikatakannya merupakan kataan biasa. Akan tetapi hal tersebut merupakaan kataan yang bisa merusak kehormatan atau nama baik seseorang. Ketika nama baik dan kehormatan dari seseorang telah tercemear hal tersebutlah yang dikatakan dengan pencemaran nama baik.

“Quarrels never could last long, if on one side only lay the wrong.”

Benjamin Franklin 

You Might Also Like

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?

Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup

Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19

Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19

Ancaman Perlindungan Hak-hak Buruh dalam UU Cipta Kerja

TAGGED: Hukum HAM, Hukum Teknologi
ZULFIKAR Mei 12, 2019
Share this Article
Facebook TwitterEmail Print
What do you think?
Love0
Happy0
Surprise0
Sad0
Embarrass0
Previous Article Pemilu Serentak 2019, Ada Parpol yang Dirugikan?
Next Article Pencegahan Potensi Penyebaran Hoaks Mengganggu Bisnis Online di Media Sosial?

Our Social Media

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe

Latest News

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
Spotlights
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
Spotlights
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
Insights
Negara dalam Hukum Internasional
Insights
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
Insights
Mendesak Pembatalan Megaproyek Ibu Kota Negara
Current Issues
Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
UU TPKS: Terobosan Pemberantasan Kekerasan Seksual di Indonesia
Current Issues
Ancaman Perlindungan Hak-hak Buruh dalam UU Cipta Kerja
Spotlights
Kriminalisasi Pencemaran Nama Baik Atas Pernyataan di Media Sosial
Spotlights
Tradisi Pamer Tersangka Melalui Konferensi Pers di Indonesia
Spotlights
Pelanggaran HAM Berat di Papua dan Respon di PBB
Spotlights
10 Program Studi Hukum Terbaik di Asia Tenggara, UNAIR Terbaik di Indonesia
Fun Facts
Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Perspektif Demokrasi dan Konstitusionalisme
Spotlights

Baca artikel lainnya

Spotlights

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?

2 hari ago
Spotlights

Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup

6 hari ago
Spotlights

Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19

2 minggu ago
Spotlights

Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19

3 minggu ago
Follow US

© Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.

Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Masuk ke akun anda

Register Lost your password?