By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
    • HIGHLIGHT
    • OUTLOOK
    • KNOWLEDGE
    • LAWSTYLE
    • CONSULTING
    • HIGHLIGHT
    • OUTLOOK
    • KNOWLEDGE
    • LAWSTYLE
    • CONSULTING
    Reading: Pemilu Serentak 2019, Ada Parpol yang Dirugikan?
    Share
    Notification Show More
    Latest News
    Eksistensi Ilmu Hukum dengan Pendekatan Normatif
    8 jam ago
    Terlepas Urgensinya: Telaah Kembali UU Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN)
    3 minggu ago
    Telaah Implementasi Electronic Visa on Arrival (e-VoA) di Indonesia
    3 minggu ago
    Rekonstruksi Komisi Yudisial agar Integritas Kekuasaan Kehakiman Berjalan Lebih Optimal
    4 minggu ago
    Putusan Kontroversial MK Batas Usia Calon Presiden: Politik Dinasti, Konflik Kepentingan dan Keterkaitan Keluarga
    1 bulan ago
    Aa
    Kawan Hukum Indonesia
    Aa
    • Highlight
    • Outlook
    • Knowledge
    • Legal Consulting
    Search
    • Teori & Filsafat Hukum
      • Pengantar Ilmu Hukum
      • Pengantar Hukum Indonesia
    • Hukum Internasional
      • Hukum Humaniter
      • Hukum Hak Asasi Manusia
      • Hukum Perdata Internasional
      • Hukum Pidana Internasional
    • Hukum Konstitusi
      • Hukum Administrasi
      • Hukum Sumber Daya Alam
      • Hukum Lingkungan
      • Hukum Agraria
      • Hukum Ketenagakerjaan
      • Hukum Pemerintahan Daerah
      • Perancangan Peraturan Perundang-undangan
      • Hukum Pemilihan Umum
      • Hukum Pajak
      • Hukum Kewarganegaraan
      • Hukum Teknologi
      • Hukum Kesehatan
    • Hukum Perdata
      • Hukum Ekonomi & Bisnis
      • Hukum Investasi
      • Hukum Hak Kekayaan Intelektual
      • Hukum Perlindungan Konsumen
      • Hukum Kepailitan
      • Hukum Islam
      • Hukum Adat
      • Hukum Perkawinan
      • Hukum Keluarga
    • Hukum Pidana
      • Hukum Anak & Perempuan
    • Hukum Acara
      • Sistem Peradilan Indonesia
      • Hukum Acara MK
      • Hukum Acara Pidana
      • Bantuan Hukum
      • Etika Profesi Hukum
    Have an existing account? Sign In
    Follow US
    • Advertise
    © Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.
    Kawan Hukum Indonesia > Outlook > Pemilu Serentak 2019, Ada Parpol yang Dirugikan?
    Outlook

    Pemilu Serentak 2019, Ada Parpol yang Dirugikan?

    Posted Abdul Basith Umami 5 tahun ago
    Updated 2020/09/22 at 11:25 PM
    Share
    8 Min Read
    SHARE

    Indonesia telah menyelenggarakan hajat besaranya yakni Pemilu 2019 yang baru saja dilaksanakan pada 17 April kemarin, namun masih menyisakan berbagai polemik di tengah masyarakat, salah satunya adalah isu tentang keberhasilan dan kejujuran dari penyelenggara Pemilu ini sendiri.

    Namun penulis kali ini mencoba untuk membahas hal lain yang tidak begitu mendapat sorotan dari banyak media. Mengenai penetapan konsep ambang batas pencalonan Presiden atau Presidential Threshold pada pemilu serentak 2019. Ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold adalah syarat politis yang harus dicapai oleh suatu partai politik jika ingin mencalonkan Presiden atau Wakil Presiden, yang mana parpol tersebut harus memiliki minimal 20

    Aturan Presidential Threshold ini pertama kali digunakan pada Pemilu tahun 2009 berdasarkan Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilu. Dan dalam Pemilu 2019 konsep ini diberlakukan kembali pada Pasal 222 Undang-Undang No. 7 tahun 2017. Disamping diberlakukannya konsep ini Mahkamah Konstitusi melaui putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 atas uji materi dari UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilu dan menimbang terkait perlu diadakannya Pemilu secara serentak ini, menyatakan bahwa Pemilihan Umum legislatif dan presiden diselenggarakan secara serentak pada pemilu 2019 dan seterusnya.

    Menindaklanjuti putusan MK atas penerapan pemilu serentak 2019, jika dikaitkan dengan konsep Presidential Threshold diatas maka banyak menuai pro kontra di kalangan masyarakat. Dimana Mahkamah Konstitusi sendiri telah mendapat dua kali permohonan uji materi atas konsep Presidential Threshold yang tertera pada Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 pada Januari dan Oktober 2018 lalu, yang diantaranya diajukan oleh akademisi Rocky Gerung, eks Ketua KPK Busyro Muqoddas, mantan Menteri Keuangan Chatib Basri dan masih banyak nama-nama sohor yang lain. Meskipun diajuakan oleh orang-orang yang bisa dikatakan kompeten, namun MK memutuskan untuk menolak kedua-duanya.

    1234Next Page

    You Might Also Like

    Terlepas Urgensinya: Telaah Kembali UU Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN)

    Rekonstruksi Komisi Yudisial agar Integritas Kekuasaan Kehakiman Berjalan Lebih Optimal

    Putusan Kontroversial MK Batas Usia Calon Presiden: Politik Dinasti, Konflik Kepentingan dan Keterkaitan Keluarga

    Pengaduan Konstitusional di Indonesia: Gagasan, Dinamika dan Permasalahan Pengadopsiannya

    Jerat Hukum Tindakan Doxing di Dunia Maya

    TAGGED: Hukum Konstitusi, Hukum Pemilihan Umum
    Abdul Basith Umami Mei 1, 2019
    Bagaimana perasaanmu?
    Love0
    Joy0
    Sad0
    Cry0
    Previous Article Teror Pelecehan Seksual di Universitas Jember
    Next Article Mencemarkan Nama Baik di Medsos: Benarkah Dapat Dijerat Hukum?

    TULISAN TERBARU

    Eksistensi Ilmu Hukum dengan Pendekatan Normatif
    Knowledge
    Terlepas Urgensinya: Telaah Kembali UU Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN)
    Outlook
    Telaah Implementasi Electronic Visa on Arrival (e-VoA) di Indonesia
    Knowledge
    Rekonstruksi Komisi Yudisial agar Integritas Kekuasaan Kehakiman Berjalan Lebih Optimal
    Outlook
    Putusan Kontroversial MK Batas Usia Calon Presiden: Politik Dinasti, Konflik Kepentingan dan Keterkaitan Keluarga
    Highlight
    Pengaduan Konstitusional di Indonesia: Gagasan, Dinamika dan Permasalahan Pengadopsiannya
    Outlook
    Jerat Hukum Tindakan Doxing di Dunia Maya
    Outlook
    Eksistensi Perlindungan Hak Cipta Terhadap Non-Fungible Token (NFT) di Indonesia
    Outlook
    Hukum dari Hukum: Sebuah Kilasan Makna
    Lawstyle
    Bangkitkan Kesadaran: Kampanye Menentang PMKH dan Menghormati Martabat Hakim
    Knowledge
    TRAC (Transparency in Corporate Reporting) BUMD: Sebuah Instrumen Perilaku Antikorupsi
    Outlook
    Menelisik Urgensi Staf Keamanan (Satpam) Bersertifikat di Pengadilan Negeri
    Outlook
    Reka Baru Pengadilan: 3 Hal Penting Untuk Proteksi Hakim
    Find Fact
    Apakah Bisa Melaporkan Hakim yang Membuat Pernyataan Seksisme dalam Persidangan?
    Knowledge
    Rahasia Mengerikan Phising, Ancaman Tersembunyi di Dunia Maya
    Outlook

    Baca artikel lainnya

    Outlook

    Terlepas Urgensinya: Telaah Kembali UU Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN)

    3 minggu ago
    Outlook

    Rekonstruksi Komisi Yudisial agar Integritas Kekuasaan Kehakiman Berjalan Lebih Optimal

    4 minggu ago
    Highlight

    Putusan Kontroversial MK Batas Usia Calon Presiden: Politik Dinasti, Konflik Kepentingan dan Keterkaitan Keluarga

    1 bulan ago
    Outlook

    Pengaduan Konstitusional di Indonesia: Gagasan, Dinamika dan Permasalahan Pengadopsiannya

    1 bulan ago
    Outlook

    Jerat Hukum Tindakan Doxing di Dunia Maya

    1 bulan ago
    Outlook

    Eksistensi Perlindungan Hak Cipta Terhadap Non-Fungible Token (NFT) di Indonesia

    1 bulan ago
    Follow US

    © Kawan Hukum Indonesia 2019-2023. All Rights Reserved.

    Removed from reading list

    Undo
    Welcome Back!

    Masuk ke akun anda

    Register Lost your password?