Adapun kualifikasi syarat orang yang berhak memperoleh Bantuan Hukum secara cuma-cuma ini diatur dalam Pasal 14 UU No. 16 Tahun 2011. Untuk memperoleh Bantuan Hukum, pemohon Bantuan Hukum harus memenuhi syarat-syarat:
- Mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum ;
- Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara ; dan
- Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon Bantuan Hukum.
Permohonan dapat diajukan secara lisan apabila pemohon tidak mampu mengajukan secara tertulis.
PRO BONO
Istilah Pro Bono hampir serupa dengan Legal Aid, yakni pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma bagi orang yang tidak mampu. Yang menjadi pembeda adalah tujuan diberikannya Bantuan Hukum tersebut. Menurut Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) “Rumah Bersama Advokat”, Luhut M.P. Pangaribuan menjelaskan bahwa bantuan hukum merupakan derma atau kebijakan bidang kesejahteraan sosial dari pemerintah. Sementara, Pro Bono berasal dari value system para advokat yang harus menjaga kehormatan profesinya itu.
Pro Bono diatur dalam Pasal 22 UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, Menurut Pasal 22, Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Untuk pelaksanaannya, lebih lanjut dijelaskan dalam PP Nomor 83 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma. Untuk pemberian pelayanan bantuan hukum serta kualifikasi syarat orang yang berhak memperoleh Bantuan Hukum sama dengan UU No. 16 Tahun 2011.
Namun, disini Pemberi Pro Bono atau bantuan hukum gratis lebih ditekankan kepada advokat sebagai wujud pelaksanaan Pasal 22 UU No. 18 Tahun 2003 serta sebagai pengabdian Advokat dalam menjalankan profesinya sebagai salah satu unsur sistem peradilan dan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia.