Keempat, degradasi mental yang terjadi dalam seseorang. Penyebab ini lahir dari tingkat stress, depresi, serta tidak menemukan tempat untuk melampiaskan rasa kesal. Hal itulah yang membuat seseorang melakukan kriminalitas supaya meredam degradasi mentalnya. Dengan kata lain, tindakan itu adalah wujud katarsisnya. Istilah katarsis diungkapkan oleh Sigmund Freud yang berarti pembersihan, penyucian diri, yang pada maksudnya merujuk pada pelepasan diri dari ketegangan.
Kelima, tingkat pendidikan yang rendah. Pendidikan yang masih mahal, sampai saat ini, juga belum menjamah sebagian masyarakat, menyebabkan terjadinya kriminalitas. Hal ini karena, mereka tidak memiliki pendidikan sehingga sulit untuk mendapat pekerjaan. Akan tetapi, di berbagai kasus, pendidikan yang tinggi pun tidak menjamin seseorang untuk tidak melakukan tindakan kriminal. Umumnya, mereka juga memiliki jabatan tinggi. Jenis kejahatan ini disebut dengan istilah white collar crime.
Bagaimana Cara Mengentaskan Kriminalitas?
Hingga kini, para aparat penegakan hukum sedang gencar-gencarnya menegakkan aturan terkait pemutusan mata rantai penyebaran COVID-19. Namun, kasus-kasus kriminal pun tetap terjadi terlebih pada masa Ramadhan hingga lebaran Idul Fitri tahun ini. Tingginya tindakan kriminalitas berdampak pada kenyamanan dan keamanan di dalam hidup bermasyarakat. Oleh karena itu, masyarakat perlu membangun rasa solidaritas dalam diri untuk semakin kompak dan solid memberantas kriminalitas. Pada dasarnya, mencegah lebih baik daripada mengobati. Maka, ketika faktor penyebab dan ciri-ciri kriminalitas dimulai dari kemiskinan, penting bagi kita untuk menciptakan kesadaran sosial, gotong royong, dan bahu-membahu membantu mereka yang membutuhkan. Di sisi lainnya, pemerintah selaku pihak yang paling bertanggung jawab untuk menjaga dan merawat rakyat kecil, perlu mengakomodasi hak-hak rakyat seperti, kebutuhan pangan, lahan pekerjaan, sanitasi kesehatan, hingga kesejahteraan. Sudah saatnya kita bersatu, karena dengan bersatu kita akan kuat. Semoga lekas usai #COVID19
kawanhukum.id merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi pemikiran pembaru dan pemerhati hukum Indonesia. Esai yang diterbitkan dari, oleh dan untuk generasi Y dan Z. Submit esaimu secara mandiri di sini ya.