a.masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
d. masa kerja 12 (duabelas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah
2. Hak Pergantian Perumahan, Pengobatan, dan Perawatan
Hak pergantian perumahan, pengobatan, dan perawatan dalam yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan menjadi hilang. Hal ini karena berdasarkan UU Cipta Kerja Pasal 156 Ayat (4) Huruf (C) dihapus sehingga hak pekerja berupa pergantian perumahan, pengobatan, dan perawatan yang sebelumnya ditetapkan 15 persen dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat menjadi hilang.
3. Kompensasi PHK Akibat Perubahan Status, Penggabungan, Peleburan, atau Perubahan Kepemilikan Perusahaan
Berdasarkan UU Cipta Kerja pekerja/buruh tidak lagi berhak atas kompensasi sebesar 2 kali ketentuan apabila perusahaan melakukan PHK atas perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan. Hal ini karena Pasal 163 dalam UU Ketenagakerjaan dihapus sehingga pekerja/buruh tidak lagi mendapat kompensasi.
4. Kompensasi PHK Akibat Efisiensi
Pekerja/Buruh yang di PHK karena efisiensi perusahaan tidak lagi berhak memperoleh kompensasi sebesar 3 kali ketentuan melainkan hanya 1 kali ketentuan karena berdasarkan Pasal 164 UU Ketenagakerjaan dihapus dalam UU Cipta Kerja.
5. Kompensasi Pekerja/Buruh Meninggal Dunia
Pekerja/Buruh yang meninggal dunia maka ahli waris tidak lagi diberikan sejumlah uang sejumlah 2 kali ketentuan melainkan hanya 1 kali ketentuan. Hal ini karena menurut UU Cipta Kerja, Pasal 166 UU Ketenagakerjaan telah dihapuskan.
6. Kompensasi PHK Usia Pensiun
Dihapusnya Pasal 167 UU Ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja mengakibatkan PHK yang dilakukan karena Pekerja/Buruh telah memasuki usia pensiun pada program pensiun maka pengusaha tidak lagi wajib memberikan kompensasi sebesar 2 kali ketentuan melainkan hanya 1 kali ketentuan.