By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
  • CURRENT ISSUES
  • SPOTLIGHTS
  • INSIGHTS
  • LAWSTYLE
  • FUN FACTS
Reading: Peran Pemerintah Dalam Menerapkan Standar Keselamatan Transportasi Umum
Share
0

Tidak ada produk di keranjang.

Notification
Latest News
Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
1 minggu ago
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
2 minggu ago
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
2 minggu ago
Negara dalam Hukum Internasional
2 minggu ago
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
3 minggu ago
Kawan Hukum Indonesia
  • Current Issues
  • Spotlights
  • Insights
  • Fun Facts
Search
  • Pengantar Ilmu Hukum
  • Pengantar Hukum Indonesia
  • Etika Profesi Hukum
  • Bantuan Hukum
  • Hukum Acara
  • Hukum Konstitusi
  • Hukum Administrasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kawan Hukum Indonesia > Insights > Peran Pemerintah Dalam Menerapkan Standar Keselamatan Transportasi Umum
Insights

Peran Pemerintah Dalam Menerapkan Standar Keselamatan Transportasi Umum

ARYAN 1 tahun ago
Updated 2021/02/08 at 3:01 PM
Share
SHARE

Sering kita jumpai peristiwa kecelakaan transportasi ketika bepergian menggunakan transportasi darat, laut, maupun udara. Tabrakan antar kendaraan serta kecelakaan tunggal merupakan salah satu contoh kecelakaan transportasi darat yang sering terjadi dan terus mengalami peningkatan jumlah kasus secara terus-menerus. Selain itu, kecelakaan transportasi laut dapat juga berupa kapal tenggelam dan tabrakan antar kapal. Selanjutnya, kecelakaan dalam transportasi udara yang terjadi umumnya adalah pesawat jatuh.

Kecelakaan transportasi laut yang pernah terjadi di Indonesia salah satunya yaitu tenggelamnya KM Sinar Bangun yang merupakan kapal penyeberangan di kawasan Danau Toba. Kemudian dalam kurun waktu 6 tahun terakhir juga terjadi beberapa kecelakaan transportasi udara di Indonesia, seperti jatuhnya pesawat Air Asia QZ8501 ,Lion Air JT610 , dan yang terbaru adalah Sriwijaya Air SJ182. Berdasarkan banyaknya tragedi kecelakaan tersebut membuktikan bahwa teknologi tinggi yang ada pada setiap transportasi saat ini tidak menjadi jaminan bahwa transportasi tersebut memiliki standar keselamatan yang baik.

Kecelakaan transportasi yang terjadi pada umumnya disebabkan oleh beberapa faktor seperti faktor alam, sarana dan prasarana, human error,  ketaatan pada peraturan, dan juga faktor kondisi kendaraan yang digunakan. Atas dasar tersebut, setiap transportasi umum wajib memiliki standar keselamatan untuk meminimalisir jumlah korban apabila terjadi kecelakaan. Sebenarnya pemerintah memiliki banyak regulasi yang mengatur tentang standar keselamatan transportasi umum, salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun pada pelaksanaan nya, masih banyak permasalahan yang muncul dalam menerapkan standar keselamatan transportasi, sehingga masih sering terjadi kecelakaan.

Permasalahan dalam penerapan standar keselamatan transportasi yang terjadi saat ini antara lain:

1.) Minimnya kesadaran masyarakat akan keselamatan dan keamanan transportasi;

2.) Belum optimalnya pengawasan serta penegakan hukum dalam pemenuhan standar keselamatan dan keamanan transportasi;

3.) Belum optimalnya pemenuhan standar keselamatan dan keamanan transportasi.

Sehingga dengan adanya masalah tersebut, pemerintah perlu memperbaiki faktor SDM yang berguna untuk menciptakan standar keselamatan transportasi yang aman dan nyaman disamping membuat regulasi tentang standar keselamatan transportasi umum. Hal tersebut disebabkan karena rendahnya kesadaran masyarakat terhadap standar keselamatan transportasi dan kualitas SDM yang tidak sesuai dengan standar keselamatan transportasi sebagaimana telah ditetapkan oleh pemerintah. Untuk melaksanakan hal tersebut, pemerintah telah menetapkan rencana strategis Kemenhub Tahun 2015-2019 sebagai pedoman untuk menerapkan standar keselamatan transportasi.

Sebagai tindak lanjut dari adanya rencana strategis Kemenhub tersebut, pemerintah melakukan usaha-usaha berikut antara lain:

1.) Peningkatan pemeriksaan pemenuhan standar keselamatan transportasi umum dan pengawakannya;

2.) Pengembalian konstruksi kendaraan/kapal/pesawat/kereta api sesuai dengan standar keselamatan;

3.) Evaluasi dan peningkatan kompetensi awak transportasi umum dan petugas pemegang fungsi keselamatan melalui pelatihan teknis pada Pemerintah Daerah yang terkait dengan keselamatan transportasi maritim;

4.) Menata sistem tata kelola kepelabuhan dengan pengetatan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan sterilisasi kawasan pelabuhan yang bersifat terbatas;

5.) Penyelenggaraan sosialisasi  melalui kampanye keselamatan transportasi umum;

6.) Pengecekan dan pemeriksaan secara fisik terhadap kelaikan transportasi umum;

7.)  Pembinaan dan pengawasan guna memastikan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah terkait dengan peningkatan keselamatan transportasi;

8.) Peningkatan sistem kenavigasian dan layanan informasi peringatan dini cuaca ekstrem di kawasan perairan kapal dan sekitarnya dengan memanfaatkan pengembangan Sistem Monitoring dan Prediksi Cuaca melalui BMKG;

9.) Penerbitan standar kesejahteraan pilot/nahkoda/masinis/pengemudi;

10.) Pengkoordinasian dan evaluasi kebijakan peningkatan keselamatan transportasi guna mengantisipasi terulangnya kecelakaan transportasi.

Indonesia juga memiliki Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sebagai lembaga yang bertugas untuk melakukan investigasi kecelakaan transportasi darat, laut, maupun udara. Ketika terjadi kecelakaan transportasi, maka tugas investigasi kecelakaan dilimpahkan sepenuhnya kepada KNKT. Kemudian setelah di investigasi, selanjutnya hasil tersebut diserahkan kepada pemerintah supaya dapat dilakukan evaluasi terkait standar keselamatan transportasi umum yang telah diterapkan.

You Might Also Like

Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional

Negara dalam Hukum Internasional

Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas

Peran HAM atas Keberadaan dan Keadaan LGBT di Indonesia

Kriminalisasi Perbuatan Persiapan dalam Tindak Pidana Korupsi

ARYAN Februari 8, 2021
Share this Article
Facebook TwitterEmail Print
What do you think?
Love0
Happy0
Surprise0
Sad0
Embarrass0
Posted by ARYAN
Follow:
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember
Previous Article Tenaga Kerja Marak PHK di Kala Pandemi, Berikut Ketentuan Baru UU Cipta Kerja
Next Article Kompetisi Artikel Hukum Tahun 2021
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Our Social Media

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe

Latest News

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
Spotlights
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
Spotlights
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
Insights
Negara dalam Hukum Internasional
Insights
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
Insights
Mendesak Pembatalan Megaproyek Ibu Kota Negara
Current Issues
Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
UU TPKS: Terobosan Pemberantasan Kekerasan Seksual di Indonesia
Current Issues
Ancaman Perlindungan Hak-hak Buruh dalam UU Cipta Kerja
Spotlights
Kriminalisasi Pencemaran Nama Baik Atas Pernyataan di Media Sosial
Spotlights
Tradisi Pamer Tersangka Melalui Konferensi Pers di Indonesia
Spotlights
Pelanggaran HAM Berat di Papua dan Respon di PBB
Spotlights
10 Program Studi Hukum Terbaik di Asia Tenggara, UNAIR Terbaik di Indonesia
Fun Facts
Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Perspektif Demokrasi dan Konstitusionalisme
Spotlights

Baca artikel lainnya

Insights

Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional

2 minggu ago
Insights

Negara dalam Hukum Internasional

2 minggu ago
Insights

Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas

3 minggu ago
Insights

Peran HAM atas Keberadaan dan Keadaan LGBT di Indonesia

4 bulan ago
Follow US

© Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.

Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Masuk ke akun anda

Register Lost your password?