Sementara berdasarkan Pasal 154A Ayat (2) menyatakan bahwa PHK dapat ditetapkan dengan alasan pemutusan hubungan kerja lainnya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
3. PHK karena Sakit
Berdasarkan UU Cipta Kerja pada Pasal 172 UU Ketenagakerjaan dihapus sehingga PHK karena sakit melampaui 12 bulan tidak lagi mendapatkan kompensasi 2 kali ketentuan melainkan hanya 1 kali ketentuan.
Selain masalah PHK terdapat pula mengenai ketentuan pesangon. Pesangon berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 150 Tahun 2000 dapat diartikan sebagai pembayaran sejumlah uang dari pemberi kerja kepada pekerja/buruh sebagai akibat dari adanya pemutusan hubungan kerja. Berikut adalah beberapa perubahan mengenai pesangon pada UU Cipta Kerja:
KETENTUAN PESANGON
1. Perhitungan Pesangon
Berbeda dengan UU Ketenagakerjaan yang mengamanatkan perhitungan pesangon 32 kali dari upah, berdasarkan UU Cipta Kerja perhitungan pesangon terdiri dari 19 kali upah dan 6 kali dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program JKP merupakan bagian dari program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Pasal 156 Ayat (2)
Uang Pesangon
a.masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
Uang Penghargaan Masa Kerja