Secara moral, etika, nilai agama, dan norma-norma yang berada dalam masyarakat itu sendiri, hubungan seksual tanpa menikah antara lelaki dan perempuan tidak dibenarkan oleh masyarakat, apalagi jika ditambah dengan perilaku seksual tersebut menyimpang dari kodrat fitrahnya sebagai manusia. Dengan begitu, perkawinan sejenis bertentangan dengan hukum Indonesia.
Penutup
Tuntutan LGBT terhadap pemenuhan hak asasi manusia, tentunya harus disesuaikan dengan nilai-nilai norma, moral, etika dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Keberadaan kaum LGBT ini terus berupaya untuk menyamakan hak-hak mereka dengan gender lainnya. Hal ini muncul dikarenakan mereka juga ingin dihargai dan mendapatkan kesempatan yang sama dalam setiap aspek kehidupan bernegara.
Tidak dapat dipungkiri bahwa kelompok LGBT ini semakin meningkat di belahan dunia termasuk Indonesia, meskipun demikian perilaku mereka belum dilegalkan di Indonesia karena Indonesia sangat menjunjung tinggi nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila maupun dalam segi agama yang di mana Indonesia adalah negara yang berkeTuhanan. Menurut penulis, Kita sebagai manusia yang berkeTuhanan tidak bisa mendukung adanya kelompok LGBT ini tetapi kita hanya bisa untuk menghormati apa yang mereka putuskan dalam hidup mereka dengan tergabung dalam kelompok LGBT ini.
Baca juga: