Transaksi Notaris secara digital seharusnya sudah mulai perlahan diperkenalkan dan diuji dalam praktek didalam dunia kenotariatan khususnya di Indonesia. Hal ini disebabkan karena semakin berkembangnya dunia ini dengan segala macam halnya yang sudah menjadi sangat praktis, ramah lingkungan, dan serba digital, serta dalam segi pembuktiannya pun telah terjamin bahwa akan lebih autentik dibanding dengan cara yang masih dipakai oleh Notaris saat ini.
Berlatar belakang beberapa pertimbangan kenyataan pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat. Selanjutnya, globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian masyarakat informasi dunia sehingga memerlukan pengaturan mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional.
Hal demikian bertujuan agar pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa. Perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang. Hal ini secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru.
Inilah beberapa pertimbangan yang menjadikan dasar pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Elektronik (UU ITE) dalam sistem hukum positif Indonesia yang mengatur ketentuan mengenai dokumen elektronik.
Kehidupan masyarakat memerlukan kepastian hukum antara lain pada sektor pelayanan jasa publik yang saat ini semakin berkembang seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat itu sendiri atas adanya suatu pelayanan jasa. Hal ini berdampak pula pada peningkatan dibidang jasa Notaris.
Peran Notaris dalam sektor pelayanan jasa adalah sebagai pejabat yang diberi sebagian kewenangan oleh Negara untuk melayani masyarakat dalam bidang perdata khususnya pembuatan akta autentik. Lembaga kenotariatan adalah salah satu lembaga kemasyarakatan yang ada di Indonesia. Menurut G.H.S Lumban Tobing, “lembaga ini timbul dari kebutuhan dalam pergaulan sesama manusia yang menghendaki adanya suatu alat bukti mengenai hubungan hukum keperdataan yang ada atau terjadi diantara mereka.”
Kemajuan teknologi ini mempengaruhi hampir di semua aspek kehidupan masyarakat baik dalam hubungan pribadi maupun dalam lingkup pekerjaan termasuk dalam bidang kenotariatan. Sejak diundangkannya undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik (Undang-Undang ITE) diharapkan memberi peluang bagi notaris dalam melaksanakan jabatannya dalam bekerja lebih efisien.