By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
  • CURRENT ISSUES
  • SPOTLIGHTS
  • INSIGHTS
  • LAWSTYLE
  • FUN FACTS
Reading: Apa Itu Notaris Era 5.0?
Share
0

Tidak ada produk di keranjang.

Notification
Latest News
Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
2 hari ago
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
6 hari ago
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
1 minggu ago
Negara dalam Hukum Internasional
1 minggu ago
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
2 minggu ago
Kawan Hukum Indonesia
  • Current Issues
  • Spotlights
  • Insights
  • Fun Facts
Search
  • Pengantar Ilmu Hukum
  • Pengantar Hukum Indonesia
  • Etika Profesi Hukum
  • Bantuan Hukum
  • Hukum Acara
  • Hukum Konstitusi
  • Hukum Administrasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kawan Hukum Indonesia > Spotlights > Apa Itu Notaris Era 5.0?
Spotlights

Apa Itu Notaris Era 5.0?

Dezita Taniar 8 bulan ago
Updated 2021/10/23 at 11:11 PM
Share
SHARE

Transaksi Notaris secara digital seharusnya sudah mulai perlahan diperkenalkan dan diuji dalam praktek didalam dunia kenotariatan khususnya di Indonesia. Hal ini disebabkan karena semakin berkembangnya dunia ini dengan segala macam halnya yang sudah menjadi sangat praktis, ramah lingkungan, dan serba digital, serta dalam segi pembuktiannya pun telah terjamin bahwa akan lebih autentik dibanding dengan cara yang masih dipakai oleh Notaris saat ini.

Berlatar belakang beberapa pertimbangan kenyataan pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat. Selanjutnya, globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian masyarakat informasi dunia sehingga memerlukan pengaturan mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional.

Hal demikian bertujuan agar pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa. Perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang. Hal ini secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru.

Inilah beberapa pertimbangan yang menjadikan dasar pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Elektronik (UU ITE) dalam sistem hukum positif Indonesia yang mengatur ketentuan mengenai dokumen elektronik.

Kehidupan masyarakat memerlukan kepastian hukum antara lain pada sektor pelayanan jasa publik yang saat ini semakin berkembang seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat itu sendiri atas adanya suatu pelayanan jasa. Hal ini berdampak pula pada peningkatan dibidang jasa Notaris.

Peran Notaris dalam sektor pelayanan jasa adalah sebagai pejabat yang diberi sebagian kewenangan oleh Negara untuk melayani masyarakat dalam bidang perdata khususnya pembuatan akta autentik. Lembaga kenotariatan adalah salah satu lembaga kemasyarakatan yang ada di Indonesia. Menurut G.H.S Lumban Tobing, “lembaga ini timbul dari kebutuhan dalam pergaulan sesama manusia yang menghendaki adanya suatu alat bukti mengenai hubungan hukum keperdataan yang ada atau terjadi diantara mereka.”

Kemajuan teknologi ini mempengaruhi hampir di semua aspek kehidupan masyarakat baik dalam hubungan pribadi maupun dalam lingkup pekerjaan termasuk dalam bidang kenotariatan. Sejak diundangkannya undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik (Undang-Undang ITE) diharapkan memberi peluang bagi notaris dalam melaksanakan jabatannya dalam bekerja lebih efisien.

You Might Also Like

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?

Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup

Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19

Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19

Ancaman Perlindungan Hak-hak Buruh dalam UU Cipta Kerja

TAGGED: Etika Profesi Hukum
Dezita Taniar September 27, 2021
Share this Article
Facebook TwitterEmail Print
What do you think?
Love0
Happy0
Surprise0
Sad0
Embarrass0
Previous Article Perkembangan Kebencian Atas Imigran China di Amerika Serikat
Next Article LGBT dalam Perspektif Hukum di Indonesia
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Our Social Media

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe

Latest News

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
Spotlights
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
Spotlights
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
Insights
Negara dalam Hukum Internasional
Insights
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
Insights
Mendesak Pembatalan Megaproyek Ibu Kota Negara
Current Issues
Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
UU TPKS: Terobosan Pemberantasan Kekerasan Seksual di Indonesia
Current Issues
Ancaman Perlindungan Hak-hak Buruh dalam UU Cipta Kerja
Spotlights
Kriminalisasi Pencemaran Nama Baik Atas Pernyataan di Media Sosial
Spotlights
Tradisi Pamer Tersangka Melalui Konferensi Pers di Indonesia
Spotlights
Pelanggaran HAM Berat di Papua dan Respon di PBB
Spotlights
10 Program Studi Hukum Terbaik di Asia Tenggara, UNAIR Terbaik di Indonesia
Fun Facts
Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Perspektif Demokrasi dan Konstitusionalisme
Spotlights

Baca artikel lainnya

Spotlights

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?

2 hari ago
Spotlights

Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup

6 hari ago
Spotlights

Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19

2 minggu ago
Spotlights

Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19

3 minggu ago
Follow US

© Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.

Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Masuk ke akun anda

Register Lost your password?