Transaksi Notaris secara digital seharusnya sudah mulai perlahan diperkenalkan dan diuji dalam praktek didalam dunia kenotariatan khususnya di Indonesia. Hal ini disebabkan karena semakin berkembangnya dunia ini dengan segala macam halnya yang sudah menjadi sangat praktis, ramah lingkungan, dan serba digital, serta dalam segi pembuktiannya pun telah terjamin bahwa akan lebih autentik dibanding dengan cara yang masih dipakai oleh Notaris saat ini.
Berlatar belakang beberapa pertimbangan kenyataan pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat. Selanjutnya, globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian masyarakat informasi dunia sehingga memerlukan pengaturan mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional.