Oleh karenanya, DPD haruslah diberikan kewenangan untuk menetapkan RUU menjadi UU dan kewenangan untuk menetapkan RAPBN. Hal ini dilakukan demi mencapai tujuan pembentukan DPD sebagaimana yang dimaksud dalam amanah konstitusi bahwa DPD sebagai penyeimbang DPR dalam pelaksanaan fungsi legislasi. Dengan begitu, diharapkan akan adanya penguatan dalam sistem saling mengawasi (checks and balances system) antara DPR dan DPD. Amandemen UUD NRI 1945 merupakan langkah yang konstitusional untuk melakukan perubahan terkait kewenangan yang dimiliki DPD.
Langkah Strategis Mewujudkan Checks and Balances
Dengan demikian, lembaga legislatif memiliki peran vital dalam dalam proses pembentukan hukum di Indonesia. Lembaga legislatif di negara Indonesia direpresentasikan oleh DPD (Dewan Perwakilan Daerah) dan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Dalam menjalankan kewenangan legislasi, keduanya memiliki kewenangan yang kurang lebih sama. Akan tetapi, Regulasi yang ada di Indonesia menunjukkan adanya disparitas kewenangan yang dimiliki oleh DPD dan DPR.
Sehingga, perlunya optimalisasi Lembaga DPD melalui amandemen UUD NRI 1945. Optimalisasi DPD menjadi sangat penting dilakukan untuk mewujudnya cheek and balances system antar lembaga legislatif. Mengingat keduanya merupakan lembaga yang akan mengeluarkan peraturan yang akan dilaksanakan secara universal oleh seluruh warga negara Indonesia.
Referensi
Khamami Zada. 2015. Kewenangan Legislasi Dewan Perwakilan Daerah Dalam Reformasi Kelembagaan Perwakilan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Cita Hukum, Vol. 3 No. 1.
Lenny M.L. Sipangkar. 2016. Penguatan Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Daerah (Strengthening The Legislative Function Of Regional Refresentative Council). Jurnal Legislasi Indonesia. Vol. 13 No. 03.
Suparto. 2019. Teori Pemisahan Kekuasaan Dan Konstitusi Menurut Negara Barat Dan Islam. Hukum Islam. Vol. 19 No. 1.
Widayati. 2015. Sistem Parlemen Berdasarkan Konstitusi Indonesia. Masalah-Masalah Hukum. Vol. 44 No. 4.