Tentunya, dalam pembagian kekuasaan haruslah jelas dan berimbang di setiap lembaga negara, agar terciptanya checks and balances system. Kekuasaan yang dimiliki oleh DPD dan DPR adalah kekuasaan legislatif atau kekuasaan untuk membentuk UU. Sehingga, makna dari kekuasaan legislatif yang dimiliki kedua lembaga ini tidak boleh dimaknai secara semu. Hal ini dalam artian bahwa DPD dan DPR haruslah memiliki kewenangan yang jelas dan sama, agar tidak terdapat stigma yang melemahkan salah satu dari keduanya. Akan tetapi, regulasi yang ada di Indonesia tidaklah menunjukkan hal demikian.
Regulasi yang ada di Indonesia menunjukkan adanya disparitas kewenangan yang dimiliki oleh DPD dan DPR, khususnya dalam pelaksanaan fungsi legislasi. Hal ini dibuktikan oleh pasal 22D ayat (1), (2), dan (3) UUD NRI 1945 yang pada intinya menyebutkan bahwa DPD memiliki tiga fungsi, yakni fungsi legislasi, fungsi pertimbangan, dan fungsi pengawasan. Di dalam menjalankan fungsi legislasi, DPD hanya dapat mengajukan RUU saja, akan tetapi DPD tidak memiliki kewenangan seperti DPR dan Presiden untuk menetapkan RUU tersebut menjadi UU. Hal ini mengakibatkan kewenangan yang dimiliki oleh DPD menjadi tanggung.
Berbeda dengan Presiden dan DPR, fungsi legislasi yang dimiliki oleh kedua lembaga tersebut bukanlah kewenangan legislasi yang tanggung. Presiden dan DPR dapat mengajukan RUU dan keduanya juga memiliki kewenangan untuk menetapkan RUU tersebut menjadi UU. Selain itu, disparitas kewenangan antara DPD dan DPR ditunjukkan dalam pelaksanaan fungsi anggaran yang merupakan subordinasi dari fungsi legislasi.
DPD hanya dapat memberikan pertimbangan terhadap RAPBN yang diajukan oleh Presiden. Sedangkan DPR memiliki kewenangan mutlak untuk membahas dan menetapkan RAPBN yang diajukan oleh Presiden, sehingga keputusan ataupun suara dari DPR akan menjadi penentu RAPBN tersebut sah atau tidak. Melihat hal tersebut adalah suatu pertimbangan, maka pertimbangan yang diberikan DPD dapat diambil dan dapat pula tidak diambil. DPD sebagai lembaga yang menjalankan fungsi legislasi tidak bisa menjalankan wewenang dan fungsinya secara penuh, perlunya penguatan fungsi legislasi dari DPD, sehingga DPD tidak hanya sekedar menjadi co-legislator bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).