Langkah yang tepat untuk menyikapi kondisi seperti ini adalah melakukan perubahan perjanjian tidak mengakhiri suatu perjanjian. Sangat penting disini untuk dimengerti secara seksama bahwa klaim force majeure tidak semata-mata akan mengakhiri kewajiban para pihak yang terlibat. Hal ini pihak tersebut haruslah menyiapkan langkah alternatif perubahan perjanjian agar tetap dapat melaksanakan kewajiban tersebut dengan cara perubahan batas waktu pembayaran pembiayaan/kredit, jadwal pelaksanaan layanan, penyesuaian jumlah dan kualitas barang atau layanan. Apabila perubahan perjanjian tersebut disepakati harus dibuatkan dalam akta notarill dan menjadi satu kesatuan yang utuh dari perjanjian sebelumnya.
Dalam penyelesaian ini diutamakan cara musyawarah dan berada dalam ruang lingkup jalur tata cara penyelesaian sengketa yang telah diatur dalam perjanjian. Pada pelaksanaan negosiasi perubahan kontrak perjanjian atau renegosiasi tetap mengedepankan musyawarah. Tujuannya adalah untuk menghindari penyelesaian secara litigasi yang akan berdampak luas dan rumit ditambah lagi pandemi COVID-19 dimana pengadilan turut memberlakukan pembatasan fisik hingga saat ini.
Tentu proses renegosiasi ini tetap dapat menggunakan jasa konsultan hukum terkait mengenai opsi terbaik yang dapat dilakukan. Penerapan perjanjian bukan hanya berkaitan dengan aspek bisnis saja, melainkan dapat juga ditinjau dari aspek legal. Hal ini penting agar terhindar dari permasalahan yang akan timbul kembali di kemudian hari.
Dalam konteks kontrak perjanjian, COVID-19 bukan sebagai force majeure untuk membatalkan perjanjian. Melainkan, pandemi ini menjadi suatu jalan untuk melakukan perjanjian kembali/renegosiasi dengan para pihak terkait dalam perjanjian. Dalam renegosiasi ini para pihak harus dengan itikat baik dalam bermusyawarah agar tidak ada terjadinya perselisihan yang mengakibatkan permasalahan lebih panjang. Juga, dalam renegosiasi ini diperlukan konsultan hukum agar dapat memberikan opsi-opsi legal yang bagus agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.