Pengelola jasa parkir tidak bisa menggunakan perjanjian klausul baku yang bersifat eksonerasi untuk pembebasan dari tanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan kendaraan konsumen. Hal itu didasari oleh adagium “Cujus est commodum, ejus debet esse inc ommodum” (The person who has the advantage should also have the disadvantage).
Indonesia Menuju Sustainable City?
Keresahan masyarakat terkait penyalahgunaan lahan parkir maka pemerintah menciptakan MRT (Mode Raya Terpadu) Jakarta dan LRT (Lintas Rel Terpadu) yaitu salah satu sistem transportasi kereta api penumpang dengan transit cepat. Hadirnya MRT dan LTR di Jakarta mampu mengurangi dampak kemacetan, polusi hingga pada penggunan lahan parkir. Sehingga, masyarakat tidak memerlukan jasa penitipan parkir untuk kendaraanya.
Parkir di Negara-negara Maju
Membandingkan dengan negara-negara maju yang dilansir dari Parkkopedia menyajikan laporan Global Parking Index 2017 terdiri dari 25 kota dan negara dengan biaya parkir termahal salah satunya kota-kota diurutan teratas yaitu kota di Amerika Serikat dan Australia memberikan kenyamanan dan keamanan bagi konsumen parkir dengan menaikan tarif parkir yang cukup mahal dan adanya durasi waktunya.Penerapkan sistem durasi berkala dan tarif parkir yang jelas dan mahal membuat masyarakat hidup disiplin dan bergantian parkir dengan kendaraan lainnya.
kawanhukum.id merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi pemikiran pembaru dan pemerhati hukum Indonesia. Esai yang diterbitkan dari, oleh dan untuk generasi Y dan Z. Submit esaimu secara mandiri di sini ya.