By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Kawan Hukum Indonesia
  • CURRENT ISSUES
  • SPOTLIGHTS
  • INSIGHTS
  • LAWSTYLE
  • FUN FACTS
Reading: Kemacetan Lalu Lintas dan Kebijakan Parkir Kendaraan
Share
0

Tidak ada produk di keranjang.

Notification
Latest News
Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
1 minggu ago
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
2 minggu ago
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
2 minggu ago
Negara dalam Hukum Internasional
2 minggu ago
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
3 minggu ago
Kawan Hukum Indonesia
  • Current Issues
  • Spotlights
  • Insights
  • Fun Facts
Search
  • Pengantar Ilmu Hukum
  • Pengantar Hukum Indonesia
  • Etika Profesi Hukum
  • Bantuan Hukum
  • Hukum Acara
  • Hukum Konstitusi
  • Hukum Administrasi
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Contact
  • Complaint
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Kawan Hukum Indonesia > Spotlights > Kemacetan Lalu Lintas dan Kebijakan Parkir Kendaraan
Spotlights

Kemacetan Lalu Lintas dan Kebijakan Parkir Kendaraan

Sheila Novia 2 tahun ago
Updated 2020/09/22 at 11:25 PM
Share
SHARE

Sulit dipungkiri, banyaknya aktivitas kendaraan berlalu lalang menyebabkan kemacetan lalu lintas hingga semakin terbatasnya lahan parkir. Jakarta identik dengan kota urban yang padat, kemacetan lalu lintasnya termasuk tertinggi dunia. The TomTom Traffic Index mencatat Jakarta berada di urutan ke-7 dari 403 kota di dunia yang mengalami kemacetan. Sementara itu, pemerintah belum mengenakan tarif pajak kendaraan dan tarif parkir yang tinggi.

Lalu, Bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna parkir di Indonesia?

Hak dan Kewajiban Pengelola vs Konsumen Parkir

Adanya suatu perikatan di antara jasa pengelola parkir dan konsumen parkir yang mempunyai hak dan kewajiban pada Pasal 1233 KUH Perdata dinyatakan bahwa persetujuannya melalui undang-undang. Tetapi, Pasal 1353 KUH Perdata menjelaskan suatu perikatan muncul disebabkan oleh perbuatan yang sah atau perbuatan melanggar hukum. Dengan demikian, dapat dikatakan perikatan lahir didahului oleh perjanjian atau undang-undang.

Berkenaan dengan jasa pengelola parkir timbul dua pertanyaan. Pertama, apakah perjanjian jasa penggunaan parkir itu sebagai penitipan barang? Kedua, apakah perjanjian parkir merupakan sebagai tempat sewa ?

Telah ditegaskan bahwa perjanjian penitipan barang dalam KUHPerdata mulai dari Pasal 1694 adalah penitipan terjadi apabila seorang menerima sesuatu barang dari orang lain,dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam wujud asalnya. Pasal 1696 ayat (1) menjelaskan bahwa,penitipan barang sejatinya dianggap telah dibuat dengan cuma-cuma jika tidak diperjanjikan dengan sebaik-baiknya seperti memelihara kepunyaan sendiri.
Dilanjutkan Pasal 1707 KUH Perdata yang berketentuan:
(a) jika penerima titipan menawarkan diri untuk menyimpan barangnya;
(b) jika ia telah meminta diperjanjikannya suatu upah untuk menyimpan itu;
(c) jika penitipan telah terjadi sedikit banyak untuk kepentingan si penerima titipan; dan
(d) jika telah di perjanjikan bahwa si penerima titipan akan menanggung segala macam kelalaian.

Tanggung Jawab Pengelola Parkir

Dalam konteks perjanjian sewa sebagai tempat sewa dijelaskan pada Pasal 1548 sampai Pasal 1600 KUHPerdata bahwa pengelola parkir wajib bertanggung jawab atas perjanjian kepada pihak konsumen parkir untuk memberikan kenyamanan terkait lahan parkir maupun barang atau kendaraan yang telah dititipkan. Semisal terjadi kehilangan atau kerusakan pada kendaraan konsumen, si penyewa atau pengelola parkir dapat diminta ganti rugi.

Urgensi Perlindungan Konsumen

Berkaitan dengan perjanjian parkir yang memiliki klausa baku bersifat eksonerasi dalam asas berkontrak bebas, kadang disalahgunakan oleh pihak pengelola parkir. Pembebanan tanggung jawab yang tertera pada karcis atau plang pintu masuk jika terjadi kerusakan atau kehilangan kendaraan merupakan tanggung jawab sendiri. Sehubungan dengan peraturan perundang-undangan Nomor 8 Tahun 1999 (tentang perlindungan konsumen) pada Pasal 18 dari ayat (1),(2),(3) UU Perlindungan Konsumen menjadi Lex Specialis yang tidak dapat mengalihkan,membatasi atau menghindari beban kepada konsumen khususnya pada Pasal 1493 dan Pasal 1494.
Dijelaskan pula pada Pasal 23 UU Perlindungan Konsumen, mengenai penyangkalan pihak pengelola parkir yang tidak mau bertanggung jawab. Atas apa diharuskan ganti rugi sebagaimana tertera pada Pasal 19 mulai dari ayat (1) sampai ayat (4). Melalui pasal tersebut, dapat digugat melalui Badan Penyelesaian Sangketa Konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen.

Pengelola jasa parkir tidak bisa menggunakan perjanjian klausul baku yang bersifat eksonerasi untuk pembebasan dari tanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan kendaraan konsumen. Hal itu didasari oleh adagium “Cujus est commodum, ejus debet esse inc ommodum” (The person who has the advantage should also have the disadvantage).

Indonesia Menuju Sustainable City?

Keresahan masyarakat terkait penyalahgunaan lahan parkir maka pemerintah menciptakan MRT (Mode Raya Terpadu) Jakarta dan LRT (Lintas Rel Terpadu) yaitu salah satu sistem transportasi kereta api penumpang dengan transit cepat. Hadirnya MRT dan LTR di Jakarta mampu mengurangi dampak kemacetan, polusi hingga pada penggunan lahan parkir. Sehingga, masyarakat tidak memerlukan jasa penitipan parkir untuk kendaraanya.

Parkir di Negara-negara Maju

Membandingkan dengan negara-negara maju yang dilansir dari Parkkopedia menyajikan laporan Global Parking Index 2017 terdiri dari 25 kota dan negara dengan biaya parkir termahal salah satunya kota-kota diurutan teratas yaitu kota di Amerika Serikat dan Australia memberikan kenyamanan dan keamanan bagi konsumen parkir dengan menaikan tarif parkir yang cukup mahal dan adanya durasi waktunya.Penerapkan sistem durasi berkala dan tarif parkir yang jelas dan mahal membuat masyarakat hidup disiplin dan bergantian parkir dengan kendaraan lainnya.


kawanhukum.id merupakan platform User Generated Content (UGC) untuk mewadahi pemikiran pembaru dan pemerhati hukum Indonesia. Esai yang diterbitkan dari, oleh dan untuk generasi Y dan Z. Submit esaimu secara mandiri di sini ya.

You Might Also Like

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?

Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup

Mendesak Pembatalan Megaproyek Ibu Kota Negara

Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19

Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19

TAGGED: Hukum Administrasi
Sheila Novia Maret 17, 2020
Share this Article
Facebook TwitterEmail Print
What do you think?
Love0
Happy0
Surprise0
Sad0
Embarrass0
Posted by Sheila Novia
Follow:
Mahasiswa Hukum Universitas Jember
Previous Article Perlindungan Konsumen atas SMS Spam
Next Article Guidebook Pemerintah yang “Terabaikan” dalam Penanganan COVID-19
Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Our Social Media

Facebook Like
Twitter Follow
Instagram Follow
Youtube Subscribe

Latest News

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?
Spotlights
Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup
Spotlights
Konvensi Jenewa sebagai Sumber Hukum Humaniter Internasional
Insights
Negara dalam Hukum Internasional
Insights
Mengenal Leges Duodecim Tabularum: Hukum Tertulis Pertama Romawi Karena Konflik Antarkelas
Insights
Mendesak Pembatalan Megaproyek Ibu Kota Negara
Current Issues
Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
Tantangan Pengelolaan Limbah Medis COVID-19
Spotlights
UU TPKS: Terobosan Pemberantasan Kekerasan Seksual di Indonesia
Current Issues
Ancaman Perlindungan Hak-hak Buruh dalam UU Cipta Kerja
Spotlights
Kriminalisasi Pencemaran Nama Baik Atas Pernyataan di Media Sosial
Spotlights
Tradisi Pamer Tersangka Melalui Konferensi Pers di Indonesia
Spotlights
Pelanggaran HAM Berat di Papua dan Respon di PBB
Spotlights
10 Program Studi Hukum Terbaik di Asia Tenggara, UNAIR Terbaik di Indonesia
Fun Facts
Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Perspektif Demokrasi dan Konstitusionalisme
Spotlights

Baca artikel lainnya

Spotlights

Dilema Presidential Treshold: Dihapus atau Dikurangi?

1 minggu ago
Spotlights

Polemik Penerapan Hukuman Mati dan Hak Untuk Hidup

2 minggu ago
Current Issues

Mendesak Pembatalan Megaproyek Ibu Kota Negara

3 minggu ago
Spotlights

Kerangka Kerja Regulasi Penanganan Limbah Medis COVID-19

3 minggu ago
Follow US

© Kawan Hukum Indonesia 2019-2022. All Rights Reserved.

Join Us!

Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..

[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Masuk ke akun anda

Register Lost your password?