Sulit dipungkiri, banyaknya aktivitas kendaraan berlalu lalang menyebabkan kemacetan lalu lintas hingga semakin terbatasnya lahan parkir. Jakarta identik dengan kota urban yang padat, kemacetan lalu lintasnya termasuk tertinggi dunia. The TomTom Traffic Index mencatat Jakarta berada di urutan ke-7 dari 403 kota di dunia yang mengalami kemacetan. Sementara itu, pemerintah belum mengenakan tarif pajak kendaraan dan tarif parkir yang tinggi.
Lalu, Bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna parkir di Indonesia?
Hak dan Kewajiban Pengelola vs Konsumen Parkir
Adanya suatu perikatan di antara jasa pengelola parkir dan konsumen parkir yang mempunyai hak dan kewajiban pada Pasal 1233 KUH Perdata dinyatakan bahwa persetujuannya melalui undang-undang. Tetapi, Pasal 1353 KUHPerdata menjelaskan suatu perikatan muncul disebabkan oleh perbuatan yang sah atau perbuatan melanggar hukum. Dengan demikian, dapat dikatakan perikatan lahir didahului oleh perjanjian atau undang-undang.
Berkenaan dengan jasa pengelola parkir timbul dua pertanyaan. Pertama, apakah perjanjian jasa penggunaan parkir itu sebagai penitipan barang? Kedua, apakah perjanjian parkir merupakan sebagai tempat sewa ?
Telah ditegaskan bahwa perjanjian penitipan barang dalam KUHPerdata mulai dari Pasal 1694 adalah penitipan terjadi apabila seorang menerima sesuatu barang dari orang lain,dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam wujud asalnya. Pasal 1696 ayat (1) menjelaskan bahwa,penitipan barang sejatinya dianggap telah dibuat dengan cuma-cuma jika tidak diperjanjikan dengan sebaik-baiknya seperti memelihara kepunyaan sendiri.
Dilanjutkan Pasal 1707 KUHPerdata yang berketentuan:
(a) jika penerima titipan menawarkan diri untuk menyimpan barangnya;
(b) jika ia telah meminta diperjanjikannya suatu upah untuk menyimpan itu;
(c) jika penitipan telah terjadi sedikit banyak untuk kepentingan si penerima titipan; dan
(d) jika telah di perjanjikan bahwa si penerima titipan akan menanggung segala macam kelalaian.
Tanggung Jawab Pengelola Parkir
Dalam konteks perjanjian sewa sebagai tempat sewa dijelaskan pada Pasal 1548 sampai Pasal 1600 KUHPerdata bahwa pengelola parkir wajib bertanggung jawab atas perjanjian kepada pihak konsumen parkir untuk memberikan kenyamanan terkait lahan parkir maupun barang atau kendaraan yang telah dititipkan. Semisal terjadi kehilangan atau kerusakan pada kendaraan konsumen, si penyewa atau pengelola parkir dapat diminta ganti rugi.
Urgensi Perlindungan Konsumen
Berkaitan dengan perjanjian parkir yang memiliki klausa baku bersifat eksonerasi dalam asas berkontrak bebas, kadang disalahgunakan oleh pihak pengelola parkir. Pembebanan tanggung jawab yang tertera pada karcis atau plang pintu masuk jika terjadi kerusakan atau kehilangan kendaraan merupakan tanggung jawab sendiri. Sehubungan dengan peraturan perundang-undangan Nomor 8 Tahun 1999 (tentang perlindungan konsumen) pada Pasal 18 dari ayat (1),(2),(3) UU Perlindungan Konsumen menjadi Lex Specialis yang tidak dapat mengalihkan,membatasi atau menghindari beban kepada konsumen khususnya pada Pasal 1493 dan Pasal 1494.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.