Telah ditegaskan bahwa perjanjian penitipan barang dalam KUHPerdata mulai dari Pasal 1694 adalah penitipan terjadi apabila seorang menerima sesuatu barang dari orang lain,dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam wujud asalnya. Pasal 1696 ayat (1) menjelaskan bahwa,penitipan barang sejatinya dianggap telah dibuat dengan cuma-cuma jika tidak diperjanjikan dengan sebaik-baiknya seperti memelihara kepunyaan sendiri.
Dilanjutkan Pasal 1707 KUHPerdata yang berketentuan:
(a) jika penerima titipan menawarkan diri untuk menyimpan barangnya;
(b) jika ia telah meminta diperjanjikannya suatu upah untuk menyimpan itu;
(c) jika penitipan telah terjadi sedikit banyak untuk kepentingan si penerima titipan; dan
(d) jika telah di perjanjikan bahwa si penerima titipan akan menanggung segala macam kelalaian.
Tanggung Jawab Pengelola Parkir
Dalam konteks perjanjian sewa sebagai tempat sewa dijelaskan pada Pasal 1548 sampai Pasal 1600 KUHPerdata bahwa pengelola parkir wajib bertanggung jawab atas perjanjian kepada pihak konsumen parkir untuk memberikan kenyamanan terkait lahan parkir maupun barang atau kendaraan yang telah dititipkan. Semisal terjadi kehilangan atau kerusakan pada kendaraan konsumen, si penyewa atau pengelola parkir dapat diminta ganti rugi.
Urgensi Perlindungan Konsumen
Berkaitan dengan perjanjian parkir yang memiliki klausa baku bersifat eksonerasi dalam asas berkontrak bebas, kadang disalahgunakan oleh pihak pengelola parkir. Pembebanan tanggung jawab yang tertera pada karcis atau plang pintu masuk jika terjadi kerusakan atau kehilangan kendaraan merupakan tanggung jawab sendiri. Sehubungan dengan peraturan perundang-undangan Nomor 8 Tahun 1999 (tentang perlindungan konsumen) pada Pasal 18 dari ayat (1),(2),(3) UU Perlindungan Konsumen menjadi Lex Specialis yang tidak dapat mengalihkan,membatasi atau menghindari beban kepada konsumen khususnya pada Pasal 1493 dan Pasal 1494.
Dijelaskan pula pada Pasal 23 UU Perlindungan Konsumen, mengenai penyangkalan pihak pengelola parkir yang tidak mau bertanggung jawab. Atas apa diharuskan ganti rugi sebagaimana tertera pada Pasal 19 mulai dari ayat (1) sampai ayat (4). Melalui pasal tersebut, dapat digugat melalui Badan Penyelesaian Sangketa Konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen.