Fiat Justitia Ruat Caelum “tegakkan keadilan meski langit akan runtuh” adalah sebuah adagium yang selalu disanjung dimana-mana. Jaksa, hakim, advokat selalu bangga mengumandangkannya. Bahkan para mahasiswa hukum sedari semester pertama pun telah dikenalkan dengan adagium tersebut. Sebagai sebuah bangsa, Indonesia mengukuhkan diri sebagai negara hukum. Pengakuan tersebut menyiratkan sebuah makna bahwa ciri-ciri suatu negera merupakan negara hukum adalah bahwa negara tersebut kehidupannya sejalan dengan hukum.
Pemerintahan Jokowi Widodo dan Mak’ruf Amin diuji dengan COVID-19. Virus ini menular oleh jenis virus severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2). Pada Masa Pandemi Covid 19, Kehidupan Hukum di Indonesia semakin diuji akibat COVID-19. Penghasilan rakyat berkurang akibat semuanya aktivitas dengan daring, Indonesia memiliki hak konstitusional di bidang kesehatan.
Dasar Konstusional hak atas kesehatan di masa pandemi COVID-19 adalah sebagai berikut:
• Alinea ke empat UUD 1945, berkaitan dengan perlindungan hukum (rechtsbesserming). Ketentuam ini menegaskan tujuan dan prinsip dasar untuk mencapai tujuan nasional. Bangsa Indonesia mempunyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuan. Menegaskan bahwa negara Indonesia berbentuk Republik. Menegaskan bahwa Indonesia mempunyai dasar falsafah Pancasila.
• Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945. Kedaulatan Rakyat (souvereiniteiit van de bevolking), menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar. Rumusan tersebut apabila ditafsirkan mengandung makna bahwa kekuasaan tertinggi dipegang atau berada pada kehendak rakyat.
• Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI ’45-‐Negara Hukum (rechtsstaat), Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, mengandung pengertian bahwa segala tatanan kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan bernegara adalah didasarkan atas hukum.
• Pasal 4 Ayat (1)-‐Presiden Kepala Pemerintahan emegang kekuasaan pemerintahan
• Pasal 5 Ayat (2) UUD 1945-‐Peraturan pemerintah (delega>e van wetgeving) : Tiap-tiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara. Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan Undang-undang. Tiap-tiap Warga Negara berhak mendapat pengajaran. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan Undang-undang.