3. Paspor tak Diambil Sendiri
Djoko Tjandra mengajukan pembuatan paspor pada tanggal 22 Juni 2020 dan terbit pada tanggal 23 Juni 2020. Djoko hadir di kantor imigrasi Jakarta Utara tetapi saat paspor sudah terbit, orang lain yang mengambilnya dengan menunjukkan surat kuasa dari Djoko Tjandra. Proses pembuatan berjalan mulus karena petugas tak mengenali wajah Djoko Tjandra dikarenakan status Djoko Tjandra dalam buronan tak terdaftar/tercatat di sistem. Selain itu, Djoko sudah memenuhi seluruh persyaratan seperti dokumen e-KTP dan paspor lama 2007-2012. Meski demikian, Djoko tidak pernah menggunakan paspor tersebut berdasarkan penelusuran imigrasi. Demikian pula pada tahun 2009, saat Djoko kabur sehari sebelum putusan MA yang memvonisnya bersalah, paspor lama tidak digunakan.
4. Memakai Surat Jalan Khusus Kepolisian
Surat jalan Djoko Tjandra diterbitkan atas inisiatif Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo. Kini Prasetijo dilepas dari jabatannya. Surat jalan yang diterbitkan untuk Djoko Tjandra seharusnya hanya digunakan untuk anggota kepolisian. Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan surat tersebut seharusnya digunakan untuk dinas luar kota. Disana Djoko Tjandra disebut melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak dengan pesawat untuk keperluan konsultasi dan koordinasi. Ditulis berangkat pada 19 Juni 2020 dan kembali 22 Juni 2020.
kawanhukum.id merupakan platform digital berbasis website yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Tulisan dapat berbentuk opini, esai ringan, atau tulisan ringan lainnya dari ide-idemu sendiri. Ingin tulisanmu juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.