Lalu pertanyaannya, apa itu cassie dalam dunia perbankan? Cassie artinya pengalihan hak atas kebendaan bergerak tak berwujud (intangible goods) yang biasanya berupa piutang atas nama kepeda pihak ketiga, di mana seseorang menjual hak tagihnya kepada orang lain. Secara khusus dalam istilah perbankan, cassie adalah pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur karena alasan tertentu.
Dalam kasus ini, para terpidana telah divonis kecuali Djoko Tjandra. Selain hanya dituntut ringan, hanya sebelas bulan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian memutusnya bebas. Di tingkat kasasi, lagi-lagi Djoko dinyatakan bebas. Setelah beberapa tahun berlalu, kejaksaan tak menyerah dengan mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni melalui mekanisme Peninjauan Kembali (PK).
MA akhirnya memutuskan Djoko dan Sjahril Sabirin bersalah dan menghukum keduanya dua tahun penjara. Namun belakangan, Djoko Tjandra sudah terlebih dahulu kabur ke luar negeri. Bermula dari kaburnya Djoko Tjandra tersebutlah kasus ini tidak terselesaikan. Berikut kronologi kasus Djoko Tjandra dari tahun 1999 hingga tahun ini (dikutip dari detik.com).
Kronologi Kasus
1999 : Perkara korupsi cassie Bank Bali yang melibatkan Djoko Tjandra mulai diusut Kejaksaan Agung.
2000 : Majelis Hakim memutuskan terdakwa lepas dari segala tuntutan. Sebenarnya dakwaan JPU terhadap perbuatan Djoko Tjandra terbukti secara hukum namun perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana melainkan perdata.
Oktober 2008 : Kejaksaan Agung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi cassie Bank Bali dengan terdakwa Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung.
11 Juni 2009 : Majelis Hakim PK Mahkamah Agung menerima pengajuan PK, selain dipidana penjara selama dua tahun, Djoko Tjandra harus membayar denda Rp 15.000.000 dan uang milik Djoko disita untuk negara sebesar kurang lebih Rp 500.000.000.000. Imigrasi juga menceka Djoko dan terpidana cassie Bank Bali lainnya.
16 Juni 2009 : Djoko mangkir dari panggilan Kejaksaan untuk dieksekusi. Djoko diduga melarikan diri ke Port Moresby, Papua Nugini, menggunakan pesawat sejak 10 Juni 2009.
10 Juli 2009 : Red Notice dari Interpol terbit atas nama Joko Sugiarto Tjandra.
29 Maret 2012 : Permintaan pencegahan ke luar negeri kepada Djoko dari Kejaksaan Agung RI berlaku selama 6 bulan.
12 Februari 2015 : Ditjen Imigrasi menerbitkan surat DPO atas permintaan Sekretaris NCB Interpol Indonesia terhadap Djoko ke seluruh kantor imigrasi.
5 Mei 2020 : Pemberitahuan Sekretaris NCB Interpol bahwa red notice terhapus sejak 2014 karena tidak ada permintaan dari Kejaksaan Agung RI.
13 Mei 2020 : Ditjen Imigrasi menindaklanjuti dengan menghapus nama Djoko Tjandra dari sistem perlintasan.
8 Juni 2020 : Djoko Tjandra ada di Indonesia ditemani kuasa hukum untuk membuat KTP elektronik dengan nama Joko Soegiarto Tjandra. Setelah itu, Djok Tjandra menuju PN Jakarta Selatan untuk mengurus pengajuan Peninjauan Kembali.
19-22 Juni 2020 : Djoko Tjandra diduga mengantongi ‘surat jalan’ untuk pergi ke Pontianak. Surat jalan tersebut didapatkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tanpa menyebutkan oknum yang membuat surat tersebut.
23 Juni 2020 : Djoko Tjandra membuat paspor di kantor imigrasi Jakarta Utara. Data diperoleh dari Dirjen Imigrasi dan mengaku melakukan penyelidikan.
27 Juni 2020 : Permintaan statis DPO dari Kejaksaan Agung sehingga nama Djoko Tjandra dimunculkan dalam sistem perlintasan sebagai DPO.
29 Juni 2020 : Sidak Peninjauan Kembali yang diajukan Djoko Tjandra digelar di PN Jakarta Selatan namun ditunda karena Djoko tidak hadir di pengadilan.
6 Juli 2020 : Persidangan Peninjauan Kembali kembali ditunda hingga dua minggu karena Djoko tidak hadir.
Fakta Khusus
1. Buron Sejak 2009
Djoko Tjandra dijerat pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum pada upaya hukumluar biasa yang diajukan oleh kejaksaan pada tahun 2009, Djoko melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cassie yang merugikan negara sebesar Rp 940.000.000.000. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman terhadap Djoko Tjandra dan mantan Gubernur BI Syahril Sabirin, masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun pada 2009. Akan tetapi, Djoko Tjandra kabur ke Papua Nugini dan menjadi warga negara disana.
2. Membuat KTP Selama Setengah Jam
Djoko Tjandra ditemani kuasa hukumnya Anita Kolopaking, datang kesana untuk membuat KTP elektronik. Tiga hari sebelumnya, dengan membuat surat kuasa Djoko Tjandra, Anita sudah menemui Asep (lurah) untuk menanyakan data dan status kependudukan. Foto wajah Djoko Tjandra, sidik jari, dan tanda tangan diambil dengan cukup singkat selama kurang lebih 30 menit. Namun menurut warga setempat, proses mereka mengurus KTP elektronik di kelurahan memakan waktu sebulan.