Sementara dua syarat lainnya yang merupakan syarat objektif berkenaan dengan objek perjanjian tidak terpenuhi yakni suatu hal tertentu (objek tertentu) dan sebab yang halal. Suatu hal tertentu artinya barang yang diperjanjikan paling sedikit atau minimal dapat ditentukan jenisnya. Namun faktanya, banyak penjualan produk mystery box tanpa keterangan jenis barang yang dijual. Sama sekali tidak ada informasi apapun terkait isi kotak karena isinya random dan tertentu yang hanya diketahui penjual sehingga jual beli ini dilarang karena tidak dapat ditentukan jenisnya.
Lebih lanjut, dalam perjanjian harus terdapat kausa tapi kausa yang halal. Artinya tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan sebagaimana Pasal 1337 KUHPerdata. Namun dalam jual beli mystery box di marketplace banyak yang dengan sengaja mencantumkan klausa baku yaitu aturan sepihak dari pelaku usaha. Seperti penolakan pengembalian barang atau refund uang yang sudah dibayarkan. Selain itu ketentuan lain-lain yang mengharuskan pembeli tunduk pada aturan lanjutan yang ditetapkan penjual.
Pengaturan atau pencantuman klausa baku di atas dalam perjanjian jual beli produk mystery box melalui marketplace jelas bertentangan dan melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Oleh karena itu, perjanjian jual beli ini dinyatakan batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat-syarat objektif artinya perjanjian tersebut seolah dianggap tidak pernah ada sejak awal terhadap siapapun juga. Konsumen memiliki hak sesuai Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen salah satunya berhak menuntut ganti rugi kepada penjual. Baik berupa kompensasi, ganti rugi, pengembalian uang atau penggantian barang yang sejenis yang setara nilainya. Adapun dalam Pasal 62 ayat (1) Undnag-Undang Perlindungan Konsumen menentukan sanksi terhadap Pelanggaran Pasal 18 tersebut yaitu ancaman pidana penjara maksimum 5 (lima) tahun atau pidana denda maksimum Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).
Guna menghindari kerugian dalam transaksi jual beli melalui marketplace ini sebaiknya pembeli dapat mempertimbangkan kembali sebelum memutuskan pembelian suatu produk, terlebih barangnya tidak jelas dan tidak pasti. Selain itu, masukan untuk setiap pengelola marketplace agar lebih selektif dalam memeriksa barang yang dijual oleh penjual. Terutama yang sudah jelas berpotensi adanya unsur penipuan, gambling dan lotre. Demi kemaslahatan dalam transaksi jual beli secara online.