Mengingat jual beli pasti lekat dengan sebuah legalitas. Maka, proses jual beli ini tidak jauh dengan kegiatan akad atau perjanjian jual beli. Lebih lanjut setiap perbuatan hukum utamanya dalam perjanjian selalu terdapat akibat hukumnya. Nah, dilihat dari KUHPerdata pada bab perikatan terdapat pasal yang menjelaskan tentang syarat sahnya suatu perjanjian.
Syarat sahnya perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata meliputi adanya kesepakatan dari mereka yang mengikatkan diri, adanya kecakapan para pihak dalam membuat perjanjian, adanya objek tertentu dan suatu sebab yang halal.[1] Selain itu, perjanjian yang telah disepakati tanpa adanya paksaan, penipuan, kekeliruan atau penyalahgunaan keadaan berkedudukan sebagai undang-undang yang mengikat bagi para pihak berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata. Oleh karena itulah, perjanjian semestinya berjalan sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata.
Meskipun jual beli produk mystery box sangat menarik minat pembeli karena menggiurkan, unik dan menguntungkan. Misalnya transaksi produk mystery box seharga Rp.150.000 dimungkinkan mendapat handphone. Padahal pada praktiknya, mayoritas pembeli merasa dirugikan karena tidak mendapatkan barang yang diinginkan. Kemungkinan mendapatkan handphone itu kecil karena itikad baik dan kejujuran penjual tidak bisa diukur. Selain itu justru jual beli seperti sangat berpotensi sebagai ajang menipu untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Sebagai contoh, banyak pelaku usaha produk mystery box di bukalapak tidak menyebutkan secara rinci, pasti dan khusus isi mystery box yang dibeli. Ketentuan lainnya pembeli dilarang request barang, komplain dan meminta retur barang atau refund dana.
Secara umum dalam jual beli produk mystery box di atas terdapat dua syarat pertama sebagai syarat subjektif yang terpenuhi. Pertama, adanya kesepakatan para pihak, yang secara sadar pembeli menyepakati hal-hal yang tercantum didalam deksripsi sekalipun tidak lengkap. Kedua, kecakapan para pihak dalam membuat perjanjian. Ketentuan mengakses atau menggunakan layanan marketplace terdapat ketentuan sejak awal bahwa bagi yang berusia di bawah 17 tahun atau belum menikah dan di bawah pengampuan wajib melibatkan persetujuan orangtua. Artinya orangtua yang sudah cakap hukum bertanggung jawab atas semua hal yang dilakukan atas nama anak tersebut termasuk melakukan transaksi jual beli produk mystery box.