Dengan adanya Pasal 7 ayat (3) Permenaker 6/2016, maka pekerja dengan status waktu kerja tertentu yang hubungan kerjanya berakhir dalam jangka waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan tidak berhak atas perolehan THR. Artinya tidak adanya suatu toleransi mengenai ketentuan batasan waktu 30 hari yang dimaksud bagi pekerja dengan status PKWT. Hal tersebut memang merugikan dan mengakibatkan diskriminasi bagi pekerja.
Ketentuan pada Pasal 7 Permenaker 6/2016 telah bertentangan dengan hak konstitusional pekerja. Dikarenakan aturan tersebut menyebabkan adanya suatu diskriminasi dalam hubungan kerja. Selain itu, secara otomatis peraturan tersebut telah bertentangan dengan norma yang lebih tinggi dalam hal ini hukum dasar yaitu UUD 1945.
“Justice? — You get justice in the next world. In this one you have the law”
William Gaddis
kawanhukum.id merupakan platform digital berbasis website yang mewadahi ide Gen Y dan Z tentang hukum Indonesia. Tulisan dapat berbentuk opini, esai ringan, atau tulisan ringan lainnya dari ide-idemu sendiri. Ingin tulisanmu juga diterbitkan di sini? Klik tautan ini.