Akhir akhir ini di Indonesia, sedang hangat-hangatnya membicarakan tentang Pemilihan Umum. Pemilu 2019 yang sebenarnya sudah dilaksanakan beberapa bulan yang lalu pun masih menjadi bahan perbincangan oleh masyarakat. Bahkan, disela-sela silaturahmi lebaran Idul Fitri dan libur bersama keluarga, pembicaraan mengenai perpolitikan negeri ini belum kunjung usai. Adapun isu yang ramai menjadi perbincangan masyarakat ialah tentang gerakan people power atau disebut juga dengan kekuatan rakyat. Istilah ini juga diartikan sebagai kekuatan gerakan populis dari gerakan sosial yang berada di Indonesia yang mendesak pada kelompok yang terorganisir atau pasukan politik. People power digagas oleh pendukung calon presiden No. urut 02 (Prabowo Subianto) yaitu Amien Rais dan Eggi Sudjana.
Dalam berbagai kesempatan, kedua tokoh pendukung Calon Presiden No. Urut 02 yang paling getol itu selalu menyuarakan dan mengajak supaya rakyat bergerak untuk menyatukan aspirasi menolak hasil Pemilihan Presiden pada Pemilu 2019. Amien Rais juga sempat mengatakan jika Prabowo kalah, pihaknya tidak akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi, tetapi gerakan sosial yang akan dijalankan oleh kubu No. urut 02 Gerakan people power ini sempat diubah namanya menjadi Gerakan Kedaulatan Rakyat, tapi banyak yg menilai hal tersebut tidak akan berjalan sesuai rencana. Pada tanggal 22 Mei 2019 rencana untuk dilakukannya gerakan people power ini, bertepatan saat KPU akan mengumumkan hasil dan menetapkan pemenang Pemilihan Umum.
Adapun Peneliti Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Wasisto Raharjo Jati memprediksi bahwa gerakan ini tidak akan berjalan lancar. Banyak tokoh yang keras menyuarakan people power dibungkam penyebab tidak lancarnya gerakan ini pada tanggal 22 Mei 2019. Sepeti misalnya, Eggi Sudjana yang diduga makar melalui ucapan people power nya pada tanggal 17 April 2019 sehingga dijadikan tersangka dan ditahan. Tokoh berikutnya yang dialporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan upaya makar yaitu Kivlan Zen dan Amien Rais. Polisi pun mulai melakukan langkah preventif, mulai dari peningkatan pengamanan sampai menangkap pelaku video ujaran kebencian yang menjurus pada gerakan people power.
People Power digunakan oleh segelintir orang yang mengatasnamakan kepentingan politik partisan saja, seharusnya People Power mewakili seluruh masyarakat Indonesia. Prabowo disebut sebagai kunci yang menentukan nasib gerakan ini meskipun gerakan ini tidak akan berjalan mulus. Sikap Prabowo yang menentukan kondusifitas pengumuman pemenang Pilpres 2019. Saat pengumuman, dan No. urut 02 dinyatakan kalah, sudah seharusnya calon No. urut 02 bersikap legawa. Seharusnya sebagai seorang negarawan lebih baik ia menyuarakan narasi-narasi yang meneduhkan dan berbesar hati dalam menerima hasil Pilpres 2019 mendatang.
Amat sangat disayangkan ketika tanggal 21 Mei 2019 masyarakat dari luar ibukota Jakarta tiba-tiba tumpah ruah melakukan aksi demo. Ya, memang demo merupakan hak setiap warga untuk menyuarakan aspirasi dan kritik terhadap pemerintah. Awalnya, berbagai pihak mengapresiasi kepada pendemo yang melakukan aksi damai tanpa kekerasan dan pengrusakan fasilitas umum. Namun, tak berlangsung lama, harapan itu seakan-akan pupus ketika di malam hari ketika seharusnya demo telah usai dilakukan, tiba-tiba pendemo dengan orang yang baru berdatangan memenuhi jalanan ibukota di sekitar Kantor KPU RI.
Sungguh miris dan menyayat hati ketika para pendemo datang berdemo tidak sesuai waktu aturan hukum dan memancing kekerasan. Sehingga, tengah malam 21 Mei hingga 22 Mei 2019 keadaan Jakarta menjadi waspada. Media sosial yang harusnya menjadi ladang informasi yang informatif dan bermanfaat dinodai dengan berita hoax yang meruncingkan hubungan pemerintah vs oposisi, hingga aparat kepolisian vs pendemo. Lagi-lagi, pemerintah dan aparat diisukan negatif oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab di media sosial. Inilah hal-hal yang menghasut emosi rakyat Indonesia.
Kondisi pada zaman orde baru berbeda jauh dengan kondisi saat ini, jadi buat apa mengadakan gerakan people power ini. Jika ada kecurangan dalam mengumumkan hasil pemilu, BPN Prabowo Sandi bisa melaporkan hasil kecurangan pemilu tersebut yaitu menggugat hasil pemilu tersebut jika tidak puas dengan hasil pemilu tersebut. Dalam UU pemilu Pasal 475 ayat (1) telah dijelaskan bahwa: Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU
Jika ada langkah yang lebih bijaksana untuk dilakukan tidak usah harus menyerukan gerakan inkonstitusional. Tetapi untuk tunduk dalam aturan yang mereka buat sendiri juga tidak semudah itu melegitimasi KPU. Kita dapat memahami bahwa people power merupakan salah satu cara rakyat menyampaikan aspirasi yang merupakan hak asasi manusia setiap warga negara, namun konteksnya sangat berbeda apabila people power Pemilu 2019 disamakan dengan demonstrasi besar-besaran Mei 1998 saat para mahasiswa se-Indonesia berupaya menurunkan pemerintahan Soeharto yang koruptif dan otoriter. Ada baiknya jika paslon 02 mengupayakan melalui jalur hukum yang tepat.
Bila perlu, kedua paslon baik no. urut 01 dan no. urut 02 saling bertemu untuk mengademkan situasi perpolitikan di Indonesia. Jangan sampai hanya karena Pemilu yang menjadi ajang pesta demokrasi menjadi tercederai dan memicu perpecahan Indonesia. Indonesia adalah Negara hukum, semua sudah diatur dalam konstitusi. Jadi kalau bertindak diluar aturan konstitusi kita ga bias seenaknya melawan hukum. Makanya dalam hukum juga disebut “Presumptio Iures De Iure” artinya setiap orang dianggap tahu tentang hukum. Walaupun tidak memenangkan pemilu tahun 2019 masih ada lagi tahun 2024 lagi untuk maju dalam kontestasi pilpres. Yuk, kita bersatu kembali. Tidak ada lagi no. 01 dan no. 02, semua menjadi 03 yaitu Persatuan Indonesia.