Pasti kita sering mendengar tentang pidana penjara dan pidana kurungan dalam mata perkuliahan Hukum Pidana. Namun, tak banyak orang yang tau mengenai perbedaan pidana penjara dan pidana kurungan. Kebanyakan orang menganggap dua hal tersebut adalah sama, padahal tidak.
Bila dilihat dari persamaan antara pidana penjara dan kurungan adalah sama-sama menghilangkan kebebasan seseorang. Sesuai dengan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dalam Pasal 12 yang mengatur mengenai pidana penjara, sedangkan kurungan diatur dalam Pasal 18 KUHP.
Yuk, Simak 5 Perbedaan Antara Penjara dan Kurungan
1. PENJARA, Pidana penjara berlaku bagi tindak pidana kejahatan (dalam Buku Kedua tentang Kejahatan) sedangkan,
KURUNGAN, berlaku bagi seseorang yang melakukan tindak pidana pelanggaran saja dalam arti, pidana kurungan diberikan pada tingkat kejahatan yang ringan, seperti dalam Buku Ketiga tentang Pelanggaran.