Pendaftaran seleksi Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) secara resmi telah dibuka sejak
1 April 2020 dan akan ditutup pada 15 Mei 2020 mendatang. Calon yang memenuhi persyaratan dapat langsung mendaftar melalui Website Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL) di www.apel.setneg.go.id
Pemilihan Calon Anggota KY ini dilakukan karena berakhirnya masa jabatan Anggota KY Periode 2015-2020 pada Desember 2020 mendatang. Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 28/P Tahun 2020 tanggal 11 Maret 2020 juga telah menetapkan Pansel Pemilihan Calon Anggota KY yang diketuai oleh Maruarar Siahaan dengan empat anggota lainnya, yaitu Harkristuti Harkrisnowo, Edward Omar Sharif Hiariej, Ahmad Fikri Assegaf, dan I Dewa Gede Palguna.
“Pansel dibentuk untuk merekrut Anggota KY secara transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel,” kata Ketua Pansel Maruarar Siahaan dalam siaran pers yang dirilis oleh
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Sesuai tugasnya, pansel mengumumkan dan melakukan pendaftaran penerimaan para calon, kemudian menyeleksi dan menentukan tujuh orang serta menyampaikannya kepada Presiden untuk diteruskan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).